Warga Negara Indonesia Makin Tertekan Tarif Pajak dan Asuransi, Ini Berdasarkan Data BPS

bps
Kantor BPS Provinsi Sumatera Utara di Medan (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pengeluaran masyarakat untuk kelompok pajak, pungutan, dan asuransi meningkat pada Maret 2026. Kenaikan tersebut menjadi yang tertinggi di antara kelompok komoditas bukan makanan.

Hal itu berdasarkan laporan Pengeluaran dan Konsumsi Penduduk Indonesia Maret 2026 yang diunggah pada Senin 5 Oktober 2026 kemarin dimana rata-rata pengeluaran per kapita per bulan untuk pajak, pungutan, dan asuransi mencapai Rp 68.869 pada Maret 2026.  Angka tersebut meningkat 6,43%dibandingkan Maret 2025 yang sebesar Rp 64.711.

BPS menyebut kenaikan pengeluaran pada kelompok tersebut tidak terlepas dari faktor penyesuaian tarif atau kebijakan terkait, serta semakin luasnya cakupan kepemilikan produk asuransi di masyarakat.

Kenaikan pada kelompok pajak, pungutan, dan asuransi tidak terlepas dari faktor penyesuaian tarif atau kebijakan terkait, serta semakin luasnya cakupan kepemilikan produk asuransi di masyarakat. Sementara itu, pengeluaran untuk pajak kendaraan bermotor dan tidak bermotor mencapai Rp 16.251 per kapita per bulan. Pengeluaran untuk pungutan atau retribusi tercatat Rp 3.975, sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 2.497.

Pengeluaran berdasarkan wilayah, terdapat perbedaan cukup besar antara masyarakat perkotaan dan perdesaan. Rata-rata pengeluaran per kapita per bulan untuk pajak, pungutan, dan asuransi di perkotaan mencapai Rp 85.214, sedangkan di perdesaan Rp 44.263. Artinya, pengeluaran masyarakat perkotaan untuk kelompok tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan masyarakat perdesaan.

Secara keseluruhan, rata-rata pengeluaran per kapita per bulan penduduk Indonesia pada Maret 2026 mencapai Rp 1.657.281. Di perkotaan, angkanya mencapai Rp 1.902.997, sedangkan di perdesaan Rp 1.287.359.

Porsi Pajak dan Asuransi Berbeda Antarkelas Perbedaan juga terlihat berdasarkan kelompok pengeluaran. Pada kelompok masyarakat dengan pengeluaran terendah atau kuintil 1, pajak, pungutan, dan asuransi menyumbang 10,86% dari total pengeluaran non makanan.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top