Medan | EGINDO.co – Warga dari luar kota Medan protes dan mengeluh adanya kebijakan walikota Medan yang menerapkan parkir berlangganan bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerapkan sistem parkir berlangganan menuai protes dari warga kota Medan dan terutama warga dari luar kota Medan.
Dinilai warga dari luar kota Medan kebijakan pemko Medan itu tidak benar dan tidak masuk akal, mengapa harus dipaksa setiap orang yang parkir wajib untuk berlangganan sebab mau berlangganan atau tidak itu hak setiap orang, jadi tergantung kepada kemauan konsumen, pemakai, mengapa harus main paksa berlangganan, aturan dari mana itu.
Hasnan Situmorang warga Kabupaten Tapanuli Tengah ketika datang ke Medan dan memarkirkan mobilnya diminta untuk parkir berlangganan, padahal dirinya baru datang ke Medan untuk berbelanja.
Menurut Hasnan Situmorang kepada EGINDO.co pada Kamis (18/7/2024) di Medan mengatakan dirinya sudah mempertanyakan dasarnya mengapa harus berlangganan, padahal dirinya pendatang dan besok seterusnya tidak akan parkir lagi di lokasi itu. Jawaban petugas parkir sudah aturan dari Walikota Medan dan ketika dijelaskan bahwa dirinya bukan warga kota Medan, petugas parkir tidak mau tahu dan harus berlangganan membeli stiker parkir berlangganan tahunan dengan harga Rp130.000.
Akhirnya Hasnan Situmorang tidak jadi parkir di bahu jalan Pandu Medan itu, tidak jadi berbelanja di toko yang ada di jalan Pandu itu. Tidak benar, mengada-ngada karena sudah pemaksaan harus berlangganan karena dirinya warga dari luar kota Medan yang hanya sesekali berkunjung merasa keberatan dengan kewajiban membeli stiker parkir berlangganan tahunan dengan harga Rp130.000.
Ditegaskannya kebijakan yang tidak bijak sebab bagi mereka biaya tersebut tidak sepadan dengan frekuensi parkir yang hanya digunakan sekali parkir saja, sama dengan pemaksaan itu kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang menerapkan sistem parkir berlangganan untuk semua orang. “Harusnya cukup ditawarkan apa mau berlangganan atau tidak, jangan main paksa. Kalau begitu orang tidak akan datang ke Medan dan apakah harus warga kota Medan saja yang boleh parkir di kota Medan, itu tidak benar,” kata Hasnan kesal.
Menurut Hasnan kebijakan walikota Medan itu apakah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah kota Medan sudah tahu, mengapa ada peraturan yang membuat warga Medan dan terutama warga dari luar kota Medan menjadi resah dan protes. Harusnya semua kebijakan walikota Medan itu diketahui dan disetujui DPRD Kota Medan baru dilaksanakan, bukan dilaksanakan begitu saja sebab DPRD adalah wakil rakyat, wakil warga harus mengetahui sebelum dilaksanakan.@
Bs/timEGINDO.co