Warga Belum Punya NIK Tetap Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

Ilustrasi Vaksin
Ilustrasi Vaksin

Jakarta | EGINDO.com      – Warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi tersebut, dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

Adapun dalam sistem itu memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah daerah.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg Widyawati MKM, mengatakan surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Baca Juga :  Hari Ini Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” ujarnya dalam keterangan di laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Selasa (3/8/2021).

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan.

Yakni seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.

Baca Juga :  Singapore Airlines Boeing 737 Max Akan Terbang Lagi

Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.

Sehingga, masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi bagi warga yang belum memiliki NIK, dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top