Warga Asing Bisa Masuk Arab Saudi, Warga Indonesia?

Arab Saudi
Arab Saudi

Jakarta | EGINDO.co – Warga asing sudah bisa masuk Arab Saudi, warga negara mana saja itu? Pemerintah Arab Saudi membuka pintunya bagi warga asing dari 49 negara mulai 1 Agustus 2021.

Demikian EGINDO.co mengutip dari Gulf News, Rabu (4/8/2021). Disebutkan Arab Saudi membuka perbatasan terhadap warga asing. Disebut-sebut ada 49 negara yang bisa mengakses perbatasan tersebut atau warga yang dimungkinkan mendapatkan visa 1 tahun. Artinya, warga Negara itu bisa tinggal hingga 90 hari di Arab Saudi.

Disebutkan adapun syaratnya, bagi warga negara yang diperbolehkan masuk ke Arab Saudi pertama harus sudah divaksin penuh dengan vaksin yang diakui negara Arab Saudi. Harus memiliki surat negatif tes PCR dalam kurun waktu 72 jam dari kedatangan dan mendaftar melalui portal Muqeem.

Baca Juga :  Rupiah Awal Diprediksi Tertekan Imbal Hasil Obligasi AS

Tentang warga negara atau turis asing yang bisa masuk Arab Saudi tercatat ada 49 negara yang diperbolehkan masuk ke Arab Saudi dengan syarat sudah divaksin dengan Pfizer, AstraZeneca, Moderna, atau satu dosis Johnson & Johnson.

Dilaporkan, setelah pandemi Covid-19 menyerang Arab Saudi setahun yang lalu, kini Arab Saudi melalui websitenya mengizinkan warga asing yang ingin mendaftar visa turis. Namun, tidak semua negara di dunia ini. Arab Saudi hanya membolehkan dari 49 negara saja yang diperbolehkan untuk masuk, termasuk untuk yang bisa melakukan umrah dan berwisata di Arab Saudi.

Tercatat dari 49 negara yang diperbolehkan masuk ke Arab Saudi itu tidak termasuk Indonesia. Adapun sejumlah negara yang boleh masuk antara lain Amerika Serikat, Kanada, Italia, Malaysia, Singapura, China, Inggris, Korea Selatan, Brune Darussalam, Jepang, dan Jerman. Namun, Indonesia tidak masuk dalam daftar.@

Baca Juga :  Ratusan Anak Yatim Buka Bersama dan Dapat Santunan dari Indah Kiat

GN/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top