Kuala Lumpur | EGINDO.co – Mulai tahun depan, warga negara asing dari 63 negara akan dapat memasuki Malaysia hanya dengan menggunakan kode QR tanpa perlu menunjukkan paspor mereka, sebagai perluasan dari program percontohan yang telah mempercepat proses pemeriksaan penumpang di bandara internasional utamanya.
Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengonfirmasi hal ini pada hari Selasa (4 Maret) saat menjawab pertanyaan di parlemen.
“Untuk saat ini, kami berencana mulai 1 Januari 2026, semua pelancong dari 63 negara termasuk pemegang izin tinggal jangka panjang, akan diizinkan menggunakan sistem kode QR,” kata Saifuddin, seraya menambahkan bahwa sistem tersebut menggunakan kecerdasan buatan, termasuk pengenalan wajah, pemindaian iris, dan teknologi biometrik.
Saat ini, hanya warga negara Malaysia yang dapat menggunakan kode QR saat melewati imigrasi di Bandara Internasional Kuala Lumpur 1 dan 2, serta di pos pemeriksaan darat Johor.
Di perbatasan darat, saat ini hanya penumpang bus Malaysia dan mereka yang bepergian dengan sepeda motor yang diizinkan menggunakan sistem kode QR.
CNA telah menghubungi Kementerian Dalam Negeri Malaysia tentang negara mana saja yang termasuk dalam 63 negara dan apakah Singapura termasuk di antaranya.
Dalam balasan parlemennya, Saifuddin menambahkan bahwa sistem kode QR akan mengurangi jumlah petugas imigrasi yang dibutuhkan untuk menjaga konter hingga “hampir 60 persen” sehingga mereka dapat ditempatkan kembali di area lain.
Pemeriksaan kode QR saat ini difasilitasi melalui aplikasi MyBorderPass. Pelancong diharuskan mengunduhnya di ponsel pintar mereka dan mendaftar untuk aplikasi tersebut.
Saifuddin mengonfirmasi bahwa sejak aplikasi tersebut diterapkan pada paruh kedua tahun 2024, total 786.603 warga Malaysia telah mengunduhnya.
Ia menambahkan bahwa imigrasi ingin melanjutkan inisiatif tersebut, dan bahwa lebih banyak sistem kode QR akan dipasang di KLIA 1 dan 2.
Ada juga rencana untuk memperluas penggunaan sistem kode QR ke bandara internasional di Penang, Sabah, Sarawak, serta Langkawi di Kedah.
“Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk masing-masing (metode pengurusan imigrasi) adalah lima detik untuk sistem kode QR, 15 detik untuk autogate dengan paspor dan waktu yang dibutuhkan untuk pemrosesan manual bervariasi tergantung pada panjang antrean,” kata Saifuddin.
Sejak 1 Juni tahun lalu, pengunjung dari 63 negara dan kawasan telah dapat menggunakan fasilitas autogate Malaysia untuk pengurusan imigrasi. Ini termasuk dari Singapura, Jepang, dan Australia.
Pada hari Senin, Wakil Perdana Menteri Fadillah Yusof mengatakan bahwa pengurusan kode QR di pos pemeriksaan darat Johor akan diperluas ke mobil pada tahun 2025, tetapi ia tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Sumber : CNA/SL