Warga Apartemen City Deli Medan Demo Tuntut Sertifikat dan Minta Periksa Pengembang

Warga Apartemen Podomoro City Deli Medan menggelar aksi demo
Warga Apartemen Podomoro City Deli Medan menggelar aksi demo

Medan | EGINDO.com – Warga Apartemen City Deli Medan demo menuntut sertifikat, meminta Kejati dan KPK memeriksa pengembang. Belasan pemilik dan penghuni Apartemen Podomoro City Deli yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu pada Kamis (9/4/2026) kembali menyuarakan aspirasi mereka, dengan unjuk rasa damai di sekitar gedung PT Sinar Menara Deli, Jalan Guru Patimpus, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut)

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas berbagai persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang, meski sengketa hukum telah berlangsung cukup lama. Para pemilik sekaligus penghuni apartemen ini selalu diliputi keresahan sejak beberapa tahun terakhir ini. Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membawa sejumlah spanduk/baner dan poster berisi berbagai tuntutan krusial. Mereka menuntut pihak pengembang agar segera memproses dan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) serta menyerahkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang sudah lama mereka lunasi.

Warga juga menuntut pengembalian dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya dititipkan, namun dinilai belum diselesaikan dengan baik. Tidak hanya soal administrasi, warga juga menolak keras kebijakan kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang dilakukan secara sepihak. Mereka juga mendesak agar segera dibentuk Pengurus Persatuan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar pengelolaan aset dan lingkungan dapat dilakukan secara transparan dan mandiri.

Para pengunjuk rasa mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut kasus tersebut. Menurut pengunjuk rasa, itu adalah uang untuk negara yang wajib disetor. Para pemilik apartemen juga sudah menggugat melalui jalur hukum dan prosesnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan.

Salah satu masalah teknis yang juga menjadi sorotan utama adalah kondisi fisik bangunan. Para penghuni melaporkan adanya keretakan parah pada dinding unit yang membelah secara diagonal. Menurut mereka, kerusakan tersebut sudah diperbaiki hingga tiga kali namun tetap muncul kembali di titik yang sama, khususnya pada unit LIB 02 AR/AS, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan kenyamanan hunian.

Selain itu, belakangan para pemilik/penghuni apartemen baru tahu bila Mall Delipark Podomoro Medan ternyata sudah dijual kepada invertor Jepang. Penghuni/pemilik tentu saja menjadi resah karena unit yang dibeli mereka berada di bagian atas Mall Delipark yang dijual ke investor Jepang tersebut.

Koordinator aksi, Paulus mengatakan bahwa upaya damai melalui jalur hukum pun sempat menemui jalan buntu. Sebelumnya, pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan dan telah melalui tahap mediasi. Sayangnya, upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil. “Kami sudah berusaha bermusyawarah dan melakukan mediasi, namun belum ada kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Pengembang tetap pada pendiriannya,” ujar Paulus.

Sengketa antara 13 pembeli dengan pengembang PT Sinar Menara Deli tercatat dalam nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn. Dalam persidangan terakhir yang berlangsung Selasa (31/3/2026) lalu, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin, SH, MH, sempat menawarkan opsi perbaikan gugatan. Namun, melalui kuasa hukumnya, James Hans Franciscus, para penggugat memilih untuk bertahan pada gugatan awal.

Dalam tuntutannya, para pembeli menuntut dua hal utama: pengembalian dana BPHTB beserta bunga yang berlaku, serta ganti rugi immaterial senilai total Rp130 miliar untuk 13 orang penggugat. Kasus bermula karena sebagian besar pembeli telah melunasi harga unit sejak lama, dengan rentang waktu pembelian mulai dari tahun 2013 hingga 2022. Beberapa diantaranya bahkan memiliki lebih dari satu unit. Namun, meski kewajiban pembayaran telah selesai dilakukan termasuk penitipan dana BPHTB sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), hak kepemilikan yang sah belum juga diterima.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top