Wanita Ditipu S$4.000 Dengan Batangan Emas Palsu, 3 Pria Ditangkap

Emas Palsu yang disita polisi
Emas Palsu yang disita polisi

Singapura | EGINDO.co – Tiga pria ditangkap karena diduga menggunakan emas batangan palsu untuk menipu seorang wanita sebesar S$4.000 (US$2.900), kata polisi pada hari Jumat (21 Juni).

Polisi menerima laporan sekitar pukul 3.15 sore pada hari Rabu bahwa seorang wanita ditipu uangnya setelah dua pria menyerahkan emas batangan kepadanya untuk “disimpan dengan aman”.

Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa korban didekati oleh dua pria di sepanjang Jalan Tras sekitar pukul 1 siang pada hari Rabu, mengklaim bahwa mereka telah menemukan emas batangan selama penggalian di lokasi yang tidak diketahui di Singapura.

Para pria mengatakan bahwa mereka ingin mengirim emas batangan kembali ke Tiongkok tetapi tidak yakin dengan proses hukumnya. Mereka kemudian menawarkan emas batangan kepada korban untuk “disimpan dengan aman” dengan imbalan uang tunai sebagai jaminan.

Baca Juga :  Penjualan Tesla EV Mendapatkan Momentum Di Australia

Para pria juga menunjukkan dokumen dalam tulisan Tiongkok kuno yang menyerupai surat wasiat lama, bersama dengan emas batangan kecil, kata polisi.

Korban membawa kedua pria itu ke toko emas di sepanjang Jalan Eu Tong Sen untuk memverifikasi keaslian emas batangan kecil itu. Emas batangan itu terbukti asli.

Kedua pria itu kemudian mengambil kembali emas batangan asli dan menyerahkan emas batangan lainnya kepada korban, sambil menyuruhnya membayar S$4.000 sebagai jaminan.

Ketika korban kembali ke toko emas yang sama untuk mengautentikasi emas batangan lainnya, ternyata emas batangan itu palsu.

Dia memberi tahu polisi setelah menyadari bahwa dia telah ditipu dan bahwa kedua pria itu telah meninggalkan daerah itu.

Baca Juga :  Singapura Kembangkan Model Transmisi Prediksi Potensi Penyebaran Flu Burung

Polisi menetapkan identitas kedua pria itu dan menangkap mereka di sepanjang Jalan Aliwal pada hari Kamis.

Penyelidikan lebih lanjut juga menyebabkan mereka menangkap seorang kaki tangan dan menyita lebih banyak barang, termasuk lebih dari 80 lembar emas batangan mini berwarna emas, selembar kertas dengan tulisan Cina, dan enam patung Buddha mini berwarna emas.

Ketiga pria itu, yang berusia antara 52 dan 62 tahun, akan didakwa di pengadilan pada hari Sabtu karena berkonspirasi untuk menipu.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipenjara hingga 10 tahun dan denda.

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top