Wanita Dipenjara, Mengatur Pernikahan Palsu Warga Singapura dan Vietnam

Ilustrasi Pernikahan Palsu yang diatur wanita Vietnam
Ilustrasi Pernikahan Palsu yang diatur wanita Vietnam

Singapura | EGINDO.co – Seorang wanita Vietnam yang mengatur pernikahan palsu antara seorang pria Singapura dan wanita Vietnam lainnya dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara pada hari Jumat (13 September).

Le Thuy Trieu juga didenda S$4.000 (US$3.080) karena mengatur skema tersebut, kata Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan (ICA) dalam rilis berita pada hari Jumat.

Wanita berusia 41 tahun itu pada tahun 2016 telah menawarkan untuk mengatur pernikahan palsu antara Hoo Kee Hwa yang berusia 52 tahun dan Vuong Thi My Tuyen yang berusia 32 tahun sehingga yang terakhir “akan memiliki peluang lebih tinggi untuk memperpanjang masa tinggalnya di Singapura”.

Sebagai imbalannya, Hoo akan menerima sekitar S$8.000 hingga S$10.000. Karena kebiasaan berjudi dan kebutuhan uangnya saat itu, wanita Singapura itu menerima tawaran tersebut, kata ICA.

Baca Juga :  Kekacauan Saat Tentara AS Masuk Ke Korea Utara

Le mengusulkan agar Hoo tetap menjalani pernikahan siri selama tiga tahun, setelah itu perceraian akan diatur.

Le juga berkenalan dengan ibu Vuong, Luong Thi My Hang, dan mengemukakan gagasan pernikahan antara Vuong dan Hoo. Baik ibu maupun anak perempuan menyetujui usulan tersebut.

“Pernikahan itu diresmikan pada 19 Agustus 2016, tetapi tidak pernah terwujud,” kata ICA.

Luong membayar Le S$16.000 untuk perannya dalam rencana tersebut. Dari jumlah tersebut, Le membayar Hoo S$10.000 dan menyimpan sisanya.

Hoo juga menerima antara S$400 dan S$500 per bulan dari Vuong karena menjadi sponsor pengajuan dan perpanjangan izin kunjungannya untuk memperpanjang masa tinggalnya di Singapura.

Pada 8 Februari 2022, Hoo dan Vuong ditangkap setelah ICA menemukan bahwa Vuong tidak tinggal di tempat tinggal mereka yang dinyatakan.

Baca Juga :  Weibo Tetapkan Harga Saham Untuk Mengumpulkan US$ 385 Juta

Pasangan tersebut divonis bersalah atas tuduhan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda masing-masing sebesar S$8.000 pada bulan November dan Oktober 2022.

Luong, ibu Vuong, ditangkap saat memasuki Singapura pada bulan Februari 2023 dan juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

“ICA akan terus mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap pasangan yang melakukan perbuatan melawan hukum dan perantara,” demikian peringatannya.

Hukuman bagi mereka yang melakukan perkawinan karena alasan yang tidak jelas adalah denda hingga S$10.000, hingga 10 tahun penjara, atau keduanya.

Bagi mereka yang membuat pernyataan palsu untuk mendapatkan fasilitas imigrasi, pelanggar dapat dipenjara hingga 12 bulan, didenda hingga S$4.000, atau keduanya.

Baca Juga :  Indonesia Berpeluang, Pelaku Industri Busana Muslim Dunia

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top