Wali Kota Medan Ajukan Banding Soal Lapangan Merdeka

kms-lapangan-merdeka

Jakarta | EGINDO.com             -Wali Kota Medan Bobby Nasution mengajukan banding soal putusan dan penetapan Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya.

Adapun upaya banding itu didaftarkan pada nomor perkara 756/Pdt.G/2020/Pn Mdn.

Hasil penelusuran www.tribun-medan.com dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, pihak tergugat diketetahui telah mengajukan upaya hukum banding pada 27 Juli 2021.

“Semalam baru kami terima relas pemberitahuannya via e-court,” kata kuasa hukum para tergugat Dr Redyanto Sidi dari LBH Humaniora, Rabu (1/9/2021).

Ia juga membenarkan, berdasarkan akta banding yang mereka terima, tergugat mengajukan upaya banding 27 Juli 2021.

“Akta banding yang menandatangani Kasubag Hukum Pemko Medan,” ungkapnya.

Namun, menurutnya, pemberitahuan banding yang mereka terima tidaklah lazim, mengingat rentang waktu pengajuan banding sudah diajukan tergugat sejak bulan Juli.

Baca Juga :  Rapid Antigen Drive thru Lapangan Merdeka Digeledah Polisi

“Berarti sudah ada sebulan, tapi kenapa baru semalam dikirim via e-court. Tapi begitupun, pihak pengadilan yang bisa menjelaskan kenapa baru ada pemberitahuan banding setelah sekian lama,” ucapnya.

Namun demikian, katanya, belum diketahui pertimbangan-pertimbangan tergugat mengajukan upaya banding.

“Kita belum tahu alasan-alasan tergugat melakukan banding. Nanti kita tahu kalau sudah memori bandingnya kita terima yang diserahkan melalui pengadilan. Kalau ini tahapannya masih pemberitahuan banding saja,”ujarnya.

Disebutkannya, dengan bandingnya Wali Kota Medan menunjukkan apa yang dicita-citakan masyarakat Kota Medan untuk memerdekakan Lapangan Merdeka belum terwujud.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan diketuai Dominggus Silaban, mengabulkan gugatan terkait penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS MSU) Peduli Lapangan Merdeka terhadap Walikota Medan.

Baca Juga :  Presiden Korsel Yoon Bertemu Pemimpin AS, Jepang Di Spanyol

Hasil putusan gugatan tersebut disampaikan lewat sistem e-court atau pemberitahuan perkara lewat sistem online yang diterima para pihak pada 14 Juli 2021.

Majelis hakim amar putusannya menyatakan tindakan tergugat yakni Wali Kota Medan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya, melalui Peraturan Wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan sebesar Rp 1.610.000.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :