Wali Kota Bobby Nasution Kembali Segel Mall Centre Point Medan

Kembali disegel Mall Centre Point Medan
Kembali disegel Mall Centre Point Medan

Medan | EGINDO.co – Wali Kota Bobby Nasution kembali menyegel Mall Centre Point Medan setelah tahun 2021 lalu juga menyegelnya. Disebut-sebut pasalnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyegel Mall Centre Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5/2024) itu karena menunggak pajak.

Informasi di lapangan menyebutkan Mall Centre Point Medan yang dilengkapi dengan department store, retailer fashion, restoran kasual & area hiburan anak-anak itu dilakukan karena pihak Mall Centre Point menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011 dengan besaran mencapai lebih dari Rp 250 Miliar.

Sebelumnya tahun 2021 juga pernah penyegelan terhadap Mall Centre Point yang katanya menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, dibuka kembali setelah PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point membayar PBB-nya sebesar Rp 50 miliar. Penyegelan ditandai dengan pemasangan stiker tanda segel di pintu masuk utama Mall Centre Point yang dilakukan langsung Bobby Nasution bersama unsur Forkopimda Kota Medan. Setelah itu dilanjutkan dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel” di depan gedung mall.

Baca Juga :  Volkswagen Investasi 180 Miliar Euro Dalam Rencana 5 Tahun

Sebelum penyegelan dilakukan, sejumlah petugas Satpol PP Kota Medan dengan menggunakan toa mengumumkan kepada seluruh pengunjung dan pemilik toko untuk segera mengosongkan mall tersebut. “Pemko Medan akan segera menutup tempat ini. Bila mana saudara tidak mengindahkan atau sengaja bermaksud menghalangi, maka segala bentuk resiko dan kerugian di luar tanggung jawab kami,” kata petugas Satpol PP berulangkali mulai lantai dasar hingga paling atas.

Sebelum penyegelan dilakukan, terlihat perwakilan dari PT ACK coba melakukan negoisasi akan tetapi tidak membuahkan hasil. Dikatakan Bobby Nasution yang hadir didamping Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting dan pimpinan perangkat daerah, sejak mall ini dibangun hingga kini masih memiliki kewajiban yakni pembayaran pajak sebesar lebih dari Rp 250 Miliar. Bahkan, terangnya lagi, bangunan mall ini tidak memiliki izin apapun sehingga Pemko Medan berhak untuk menyegelnya.@

Baca Juga :  Harga Minyak Stabil, Kekhawatiran Pasokan Imbangi Resesi

Bs/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top