Medan | EGINDO.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera. PT Toba Pulp Lestari (TPL) menjadi salah satu perusahaan yang mendapat sanksi pencabutan PBPH. Sanksi ini menunjukan bahwasannya PT Toba Pulp Lestari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat di sektor kehutanan dan lingkungan hidup. Hal ini bertolak belakang dengan penghargaan-penghargaan yang selama ini diperoleh oleh perusahaan industri kayu tersebut.
PT Toba Pulp Lestari, Tbk berhasil meraih peringkat kedua penghargaan Prima Wana Karya Tahun 2025 untuk kategori Bahan Baku Kayu Tanaman. Penghargaan itu diberikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di Auditorium Dr. Soejarwo Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta pada Jumat, 15 Agustus 2025. Selanjutnya, PT TPL, kembali meraih penghargaan di tingkat nasional dengan menerima Piagam Penghargaan Industri Hijau 2025 dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Penghargaan ini diserahkan dalam acara 2nd Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) 2025 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), pada 20 Agustus 2025. Dengan diberikannya sanksi berupa pencabutan PBPH oleh Presiden RI, menunjukan bahwasannya Menteri Kehutanan RI dan Menteri Perindustrian RI telah melakukan kekeliruan dalam menilai dan memberi penghargaan untuk PT TPL.
Manajer Advokasi & Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana Damanik, SH dalam siaran persnya kepada EGINDO.com menilai tindakan Menteri Kehutanan RI dan Menteri Perindustrian RI sebagai bentuk pelecehan terhadap para pegiat lingkungan yang selama ini memprotes aktivitas PT TPL yang merusak lingkungan. Tidak mungkin Menteri Kehutanan RI dan Menteri Perindustrian RI tidak mengetahui aktivitas PT TPL yang merusak lingkungan. Dengan adanya penghargaan-penghargaan tersebut, maka patut secara hukum dilakukan penyelidikan terhadap Menteri Kehutanan RI dan Menteri Perindustrian RI terkait keterlibatannya dalam membekingi (melindungi) aktivitas PT TPL yang merusak lingkungan.
Sanksi terhadap PT TPL tidak cukup hanya sanksi administrasi berupa pencabutan izin. PT TPL harus dihukum untuk bertanggungjawab melakukan pemulihan pada kawasan yang telah dirusaknya. Jangan sampai biaya pemulihan dibebankan kepada masyarakat melalui APBN dan atau APBD. Selain itu, sanksi pidana juga harus diterapkan terhadap PT TPL baik terhadap korporasi maupun pengurusnya. Pasal 32 junto Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Kehutanan), pada pokoknya menyatakan bahwa Pemegang Perizinan Berusaha wajib untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan Hutan yang dikelolanya. Setiap orang yang diberi Perizinan Berusaha di Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan Hutan.
Peristiwa pencabutan PBPH PT TPL menunjukan bahwa perusahaan industri kayu tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU Kehutanan. Sanksi pidana atas pelanggaran tersebu diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan yang pada pokoknya menyatakan bahwasannya setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sanksi terhadap PT TPL untuk melakukan pemulihan juga dapat diterapkan melalui mekanisme penerapan sanksi pidana tambahan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 120 ayat (1) huruf b KUHP yakni perbaikan akibat tindak pidana tertentu. Artinya bahwa pemerintah tidak harus melakukan gugatan perdata untuk menuntut biaya pemulihan seperti yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup RI yang sedang menggugat 6 perusahaan perusak lingkungan.@
Rel/fd/timEGINDO.com