Wakil Ketua DPRD Kota Medan: 161 Kendaraan Dinas Pemko Medan Kedapatan Belum Bayar Pajak

Gedung
Gedung DPRD Medan

Medan | EGINDO.com – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hj Sri Rezeki A.Md, menyayangkan 161 kendaraan dinas Pemko Medan belum bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Baru dari 385 kendaraan yang diperiksa tempo hari, 161 diantaranya belum membayar pajak.

“Sangat menyayangkan banyaknya kendaraan dinas Pemko Medan yang belum bayar pajak. Dari 385 kendaraan yang diperiksa tempo hari, 161 diantaranya belum membayar pajak, itu kalau secara persentase sudah lebih dari 40 persen. Jumlah yang sangat banyak,” ucap Sri Rezeki, Jumat (9/10/2026) petang di Medan kepada wartawan.

Dikatakannya, total kendaraan dinas milik Pemko Medan berjumlah sekitar 5.000 unit. Ia meyakini, masih banyak kendaraan Pemko Medan lainnya yang belum bayar pajak. “Baru 385 unit kendaraan dinas yang diperiksa, sudah 161 yang ditemukan tidak bayar pajak. Bagaimana kalau 5.000-an kendaraan itu diperiksa semua, ada berapa banyak lagi yang belum bayar pajak kendaraannya,” kata politisi PKS itu.

Menurut Sri hal itu merupakan contoh buruk yang diberikan Pemko Medan kepada masyarakat tentang pentingnya taat bayar pajak. Masyarakat selalu diminta bayar pajak tepat waktu, namun Pemko Medan sendiri tidak bayar pajak tepat waktu.

Sri Rezeki meminta kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan untuk segera menginventarisir seluruh aset milik Pemko Medan, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak. Inventarisir tersebut harus dilakukan secara detail, mulai dari keberadaan aset, penggunaan aset, nilai aset, pajak aset, biaya perawatan aset dan hal-hal lainnya yang tidak kalah penting.

Katanya BKAD harus segera merapikan aset-aset Pemko Medan, inventarisir dengan benar dan menyeluruh. Khusus kendaraan dinas, pastikan seluruhnya sudah membayar pajak tepat waktu. Sri Rezeki mengatakan, saat ini DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan tengah berfokus dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, DPRD Kota Medan telah membentuk Pansus PAD.

“Jangan sampai upaya peningkatan PAD ini justru tidak diindahkan oleh OPD-OPD di lingkungan Pemko Medan sendiri. Kita semua harus bekerjasama dalam meningkatkan PAD Kota Medan, salah satunya dengan membayar PKB dengan tepat waktu. Apalagi sekarang, Pemko Medan menerima langsung bagian 66 persen dari pungutan PKB setelah kebijakan opsen pajak resmi diberlakukan,” katanya menegaskan.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top