Jakarta|EGINDO.co BPJS Kesehatan terus mencari strategi inovatif guna menekan angka penunggakan iuran di tengah masyarakat. Salah satu kebijakan strategis yang kini tengah dimatangkan adalah menjadikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu dokumen persyaratan wajib dalam pengurusan paspor.
Langkah ini dirancang khusus untuk membidik kelompok masyarakat yang secara finansial tergolong mampu, namun status kepesertaannya pasif lantaran enggan melanjutkan kewajiban pembayaran iuran secara rutin.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa fondasi utama dari penyelenggaraan Program JKN senantiasa berpijak pada prinsip kebersamaan dan solidaritas sosial.
“Untuk mengubah kepesertaan yang tidak aktif, salah satu caranya adalah dengan bauran pelayanan masyarakat,” ungkap Akmal saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/8/2026).
Strategi “Bauran Pelayanan” dan Integrasi Layanan Publik
Wacana menjadikan JKN sebagai instrumen administratif pengurusan dokumen perjalanan internasional ini merupakan bagian dari pendekatan lintas sektor yang masif. Pemerintah memandang bahwa fasilitas publik seperti pembuatan paspor dapat dimanfaatkan sebagai titik temu (touchpoint) efektif untuk meningkatkan kedisiplinan finansial warga negara terhadap jaminan kesehatan sosial.
Pendekatan serupa sebelumnya juga mendapat sorotan dari berbagai kanal pemberitaan ekonomi nasional, seperti yang diulas oleh CNBC Indonesia terkait penguatan integrasi data layanan publik, serta laporan mendalam dari Katadata mengenai urgensi penertiban basis data kepesertaan BPJS Kesehatan guna menjaga kesehatan finansial jaminan sosial nasional.
Melalui skema ini, masyarakat yang hendak mengakses layanan keimigrasian diwajibkan untuk memastikan status kepesertaan JKN mereka berada dalam kondisi aktif dan bebas dari tunggakan iuran.
Tantangan Kesadaran Kolektif
Kendati menuai perdebatan di ruang publik, kebijakan integrasi layanan ini dinilai krusial demi menjaga kesinambungan (sustainability) dana amanat yang dikelola BPJS Kesehatan. Prinsip gotong royong menuntut kontribusi aktif dari seluruh lapisan peserta, terutama golongan mampu, agar subsidi silang bagi peserta kategori penerima bantuan iuran (PBI) maupun masyarakat prasejahtera tetap berjalan optimal.
Dengan adanya kebijakan bersyarat ini, BPJS Kesehatan optimis tingkat keaktifan peserta dapat mendongkrak rasio kolektibilitas iuran secara signifikan sepanjang tahun 2026. (Sn)