Jakarta | EGINDO.co – Wajib Sertifikat SNI, Produk apa saja. Banyak yang mempertanyakan, apakah semua produk harus pakai sertifikat SNI. Jawabnya tidak semua produk, jadi produk apa saja. Tidak semua produk komersial yang beredar di pasaran wajib berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
Wajib SNI adalah elemen-elemen komersial, meliputi produk, jasa, sistem atau proses, serta individu, yang berkaitan dengan keamanan negara, kepentingan umum, pelestarian fungsi lingkungan hidup, serta perkembangan ekonomi nasional.
Elemen komersial apa saja yang termasuk di dalam daftar produk wajib SNI. BSN telah menetapkan wajib SNI bagi 285 buah elemen komersial yang saat ini ‘dikonsumsi’ masyarakat. Penetapan ini berdasarkan pada Surat Keputusan, Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, dan Surat Edaran dari masing-masing regulator terkait.
Adapun SNI yang diberlakukan wajib adalah Air mineral, Air demineral, Air mineral alami, AMDK (air minum dalam kemasan), Air minum embun, Pemanis buatan, Biskuit, Garam konsumsi, Garam konsumsi beryodium, Gula Kristal, Cokelat bubuk, Kopi instan, Minyak goreng sawit, Makerel dan sarden kalengan, Tepung terigu, Tuna kalengan.
Sedangkan untuk Bahan Kimia adalah Aluminium sulfat, Asam sulfat pekat, Asam sulfat teknis, Bahan galian, Kalsium karbida, Seng oksida dan Sodium tripolifosfat.
Untuk Konstruksi Bangunan adalah Baja batangan, Baja lembaran, Baja profil H, Baja profil kanal U, Baja profil siku sama kaki, Baja tulangan, Panduan mendirikan bangunan, Aturan perancangan dan perencanaan rumah sakit, Aturan perencanaan dinding, Petunjuk perencanaan struktur dinding dan beton bertulang, Kaca cermin, Kaca lembaran, Blok kaca, Kawat baja, Konservasi energy, Spesifikasi konstruksi jembatan, Spesifikasi koordinasi modular bangunan, Marka dan rambu di bandara, Panduan perencanaan pembebanan bangunan, Pemasangan lampu halangan dan pemberian tanda di bandara, Penyambung pipa, Peralatan komunikasi di bandara, Perancangan fasilitas bandara, Pipa baja, Rambu-rambu di bandara, Semen, Sistem manajemen asap pada ruangan bervolume besar, seperti atrium, mal, dan sejenisnya, Sistem perpipaan distribusi dan transmisi gas, Sistem perlindungan terhadap petir untuk bangunan, Tali kawat baja, Terminal kargo bandara, Terminal penumpang bandara dan Ubin keramik.
Kemudian untuk Transportasi adalah Ban dalam, Ban mobil, Ban sepeda motor, Ban bus dan truk, Ban truk ringan, Helm sepeda motor, Kaca pengaman, Nomor pengenal kendaraan bermotor, Pelumas motor bensin, Pelumas motor diesel, Pelumas roda gigi transmisi manual, Pelumas transmisi otomatis, Pelek kendaraan bermotor, Pemeriksaan barang dan penumpang yang diangkut pesawat di bandara, Sepeda anak dan sepeda.
Lalu untuk Listrik adalah Baterai, Pemutus sirkuit, Kabel, Lampu swabalast, Luminer untuk umum, Luminer tanam, Lampu sorot, Luminer portable, Label tanda hemat energi
Persyaratan keselamatan peralatan elektronika, seperti perangkat video, audio, dan sejenisnya. Kipas angin dan pendingin ruangan, Setrika, Pompa, Kendali lampu, Kulkas dan mesin cuci, Sakelar pemakaian rumah tangga.
Lantas untuk Pertanian adalah Kapur untuk pertanian, Pupuk organik dari kitosan cair, Pupuk NPK padat, Pupuk SP-36, Pupuk amonium sulfat, Pupuk fosfat alam, Pupuk kalium klorida, Pupuk organik padat, Pupuk tripel superfosfat, Pupuk urea, Sistem pertanian organic, Syarat mutu zeolite.
Untuk Rumah Tangga adalah Karet tabung LPG, Katup tabung baja LPG, Keamanan mainan, Mainan aktivitas, seperti seluncuran, ayunan, dan sejenisnya. Peralatan minum dan makan berbahan keramik berglasir, Kloset duduk, Kompor gas, Mainan elektrik, Pembuat es, peralatan es krim, dan peralatan pendingin. Pengering udara, pengondisi udara, dan pompa kalor listrik. Plastik polietilena untuk tangki air, Peralatan minum dan makan berbahan melamin. Regulator tabung LPG, Selang kompor LPG, Tabung LPG, Kain Pakaian anak dan bayi.@
Bs/TimEGINDO.co
Â