Wajib Asuransi Kendaraan: Keseimbangan Perlindungan dan Biaya

Pemerhati transportasi dan hukum, AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH
Pemerhati transportasi dan hukum, AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga (Third Party Liability/TPL) memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang langsung dirugikan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan, sesuai dengan risiko yang dijamin dalam polis. Asuransi ini diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mewajibkan motor dan mobil untuk mengikuti asuransi tersebut.

Budiyanto menyatakan bahwa pemerintah beranggapan kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor dapat memberikan perlindungan bagi industri otomotif dan merupakan bagian dari ekosistem pembangunan industri otomotif. Saat ini, asuransi kendaraan pribadi bersifat sukarela dan biasanya tidak dilanjutkan setelah kredit lunas.

Mantan Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP (P) Budiyanto, SH, SSOS, MH, menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya baik, namun yang menjadi persoalan adalah pemilik kendaraan saat ini, secara langsung atau tidak langsung, sudah banyak terbebani oleh kewajiban yang harus dilaksanakan, seperti:

  • Kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan registrasi kendaraan bermotor di Samsat (jaminan asuransi Jasa Raharja).
  • Kewajiban membayar premi bagi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bahkan kedepannya sebagai persyaratan untuk membuat dan memperpanjang SIM.
  • Kewajiban membayar asuransi All Risk dan Total Loss Only (TLO) saat kredit kendaraan bermotor.
Baca Juga :  Pembawa Acara Podcast Joe Rogan Kontrak Dengan Spotify

Kewajiban membayar asuransi TPL yang diamanatkan dalam UU PPSK bersifat wajib. Namun, undang-undang ini masih bersifat umum sehingga perlu ada aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan teknis lainnya.

Budiyanto menjelaskan bahwa saat membahas aturan pelaksanaan, perlu diperhatikan juga beban pembayaran premi yang sudah berjalan. Dengan adanya kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mengikuti asuransi TPL, apakah tidak akan memberatkan konsumen atau pemilik kendaraan bermotor.

Ia menyatakan bahwa dalam tahap implementasi perlu ada kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk langkah atau upaya mitigasi. Dengan menurunnya daya beli masyarakat dan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), diakui atau tidak, hal ini cukup memberatkan. Pemerintah perlu memberikan ruang sosialisasi yang cukup untuk memberikan pemahaman tentang program tersebut sekaligus sebagai upaya mitigasi.

Baca Juga :  Astronot Jepang Jadi Non-Amerika Pertama Yang Menginjakkan Kaki Di Bulan

“Dalam situasi seperti sekarang, kewajiban membayar asuransi TPL bagi pemilik kendaraan bermotor dipastikan akan banyak yang menentang karena dianggap sebagai beban, walaupun tujuannya baik. Yang lebih penting, kebijakan tersebut jangan sampai tumpang tindih,” pungkas Budiyanto. (Sn)

 

Bagikan :
Scroll to Top