Wagub: UMP Tidak Bisa Ditentukan Satu Pihak

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com    – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak bisa ditentukan berdasarkan pertimbangan satu pihak namun harus ada masukan dari semua pihak.

“Tidak diputuskan secara sepihak, kami harus mendengarkan pendapat, masukan, harus dialog, harus diskusi dan ini yang terus dilakukan,” kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Riza mengungkapkan, pihaknya ingin memberikan yang terbaik bagi semua pihak baik buruh, swasta, masyarakat dan pemerintah.

“Nanti pada waktunya akan disampaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada prinsipnya kami akan memberikan yang terbaik,” kata Riza.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, pihaknya berencana menetapkan besaran kenaikan UMP 2022 pada Jumat (19/11).

Baca Juga :  Jokowi: Belum Ada Rapat soal Asuransi Wajib untuk Kendaraan di 2025

“Insya Allah penetapan UMP akan kita laksanakan pada 19 November 2021,” kata Andri Yansyah di Jakarta, Selasa (16/11).

Namun, Andri Yansah belum membeberkan besaran kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta.
“Insya Allah ada kenaikan (UMP) tapi tunggu saja 19 November,” katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada tahun 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.

Adapun rata-rata upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09 persen.

Ia mengungkapkan berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, UMP terendah diperkirakan terjadi di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.

Baca Juga :  KAI: Perbolehkan Anak Usia Di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Api

Upah minimum paling tertinggi diperkirakan terjadi di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724 atau meningkat dari 2021, UMP DKI Jakarta mencapai Rp4.416.186.

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top