Wagub Riza Persilakan KPK Panggil ASN DKI Terlibat Korupsi

Wagub DKI Ahmad Riza Patria Tinjau Pasar Palmerah

Jakarta | EGINDO.com       – Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mempersilakan penyidik KPK untuk memeriksa pihak terkait kasus dugaan korupsi lahan DP 0 persen, di lingkungan Pemprov DKI. Menurut dia, informasi dan keterangan saksi dibutuhkan demi mendukung KPK melakukan kerja-kerja terbaiknya.

“Yang terlibat juga harus memberikan keterangan sebaik-baiknya semua nanti kita serahkan pada aparat yang memiliki tugas dan kewenangan dan hasilnya apapun hasilnya. Kita harus hormati,” kata Riza saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/5).

Namun demikian, Riza mengaku prihatin dengan kasus dugaan korupsi lahan dilakukan jajarannya untuk proyek DP rumah nol persen. Namun Riza meminta, selama belum ada vonis inckrah di mata hukum, azas praduga tak bersalah harus ditegakkan.

Baca Juga :  CCTV Dapat Digunakan Bukti Petunjuk,Ungkap Kasus Tabrak Lari

“Keputusan KPK mentersangkakan dan sudah menahan itu menjadi kewenangan tugas kami sebagai Pemprov adalah mengajak kita semua untuk selalu membiasakan azas praduga tak bersalah pada semua pihak,” jelas dia.

Riza meyakini, penyidik KPK telah melaksanakan tugas dengan baik dan bersama bukti yang cukup sesuai aturan, akhirnya menjerat Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.

“Aparat pemeriksa dapat bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan ketentuannya memiliki integritas agar adil bentuk bagi semua,” katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 Persen di Cipayung, Jakarta Timur.

Baca Juga :  FED Dapat Lampu Hijau Pemotongan Suku Bunga, Data Pekerjaan AS Mengecewakan

Selain Yoory, KPK juga menjerat Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Sumber: Merdeka.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top