Wagub Ariza: Vaksin Jadi Syarat Berkegiatan Di Jakarta

ilustrasi sertifikat vaksin
ilustrasi sertifikat vaksin

Jakarta | EGINDO.com       Wagub Ariza, Vaksin – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, vaksinasi jadi syarat masyarakat untuk bisa berkegiatan di DKI.

Tak hanya di transportasi umum, surat vaksin juga jadi syarat bila masyarakat mau masuk ke mal atau pasar tradisional.

“Kebijakan wajib vaksin diatur oleh pemerintah melalui dinas terkait. Di udara, darat, dan laut diatur, termasuk pasar, mal, dan sebagainya,” ucapnya, Senin (16/8/2021).

Ariza bilang, kebijakan ini dibuat bukan untuk menyulitkan masyarakat, tapi untuk kebaikan seluruh warga.

Pasalnya, vaksinasi bisa menurunkan risiko gejala berat hingga kematian bila terpapar Covid-19.

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kesehatan seluruh warga,” ujarnya di Balai Kota.

Baca Juga :  Singapura Hadapi Gelombang Baru COVID-19, Lansia Diminta Vaksin

Selain itu, Ariza berharap, kebijakan ini bisa mempercepat program vaksinasi yang kini tengah dikebut Pemprov DKI.

Apalagi, Pemprov DKI kini punya target vaksinasi mencapai 11 juta orang.

“Sekarang Jakarta sudah memenuhi target 8,8 juta, bahkan kita melebihi 9 juta. Mudah-mudahan kewajiban vaksin ini tidak memberatkan,” kata Ariza.

Sebagai informasi, sebanyak 9.017.051 orang telah mendapat dosis pertama vaksin Covid-19 di DKI Jakarta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.260.251 orang telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

DKI Jakarta pun menjadi provinsi dengan capaian vaksinasi tertinggi di Indonesia.

Segala cara pun telah dilakukan Pemprov DKI untuk mempercepat program vaksinasi ini, seperti mengadakan program vaksin keliling hingga membuat mini sentra vaksinasi di sejumlah wilayah.

Baca Juga :  Jumat, Lima Gerai SIM Keliling Di Jakarta

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top