WADA Ajukan Banding Ke CAS Atas Vonis Doping Sinner, Minta Penangguhan

Jannik Sinner
Jannik Sinner

Montreal | EGINDO.co – Badan Antidoping Dunia telah mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga atas keputusan pengadilan independen pada bulan Agustus yang membebaskan petenis nomor satu dunia Jannik Sinner dari kesalahan setelah ia gagal dalam tes narkoba, kata WADA pada hari Sabtu.

WADA mengatakan bahwa temuan pengadilan tentang “tidak ada kesalahan atau kelalaian” di pihak Sinner tidak benar menurut aturan yang berlaku, dan akan meminta “periode tidak memenuhi syarat antara satu dan dua tahun” untuk juara Australia Terbuka dan AS Terbuka.

Pengadilan, yang diselenggarakan oleh Badan Integritas Tenis Internasional, telah menerima penjelasan Sinner bahwa zat anabolik clostebol memasuki sistemnya dari seorang anggota tim pendukungnya melalui pijat dan terapi olahraga.

Baca Juga :  Kasus Doping-Valieva Dirujuk Ke CAS, Kata Presiden WADA

ITIA mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu: “Proses tersebut dijalankan sesuai dengan pedoman Kode Antidoping Dunia; namun, ITIA mengakui dan menghormati hak WADA untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan independen tersebut.”

Sinner mengatakan fisioterapisnya, Giacomo Naldi, mengoleskan semprotan bebas yang mengandung clostebol ke kulitnya untuk mengobati luka kecil di jari dan kemudian memberikan pijatan antara tanggal 5 dan 13 Maret tanpa menggunakan sarung tangan, menurut ITIA.

Sinner dari Italia telah mempertahankan ketidakbersalahannya, dengan mengatakan jumlah clostebol yang ditemukan dalam sistemnya kurang dari sepersejuta gram. Namun, beberapa pemain mengkritik putusan tersebut, dengan mengatakan penjelasan Sinner “tidak masuk akal.”

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top