Jakarta | EGINDO.co             -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, Wacana penerapan lulus uji untuk perpanjangan STNK ( bayar pajak ) oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang.
Ia katakan, alasan aturan tersebut jelas untuk menanggulangi Polusi Udara di Jakarta yang sudah mengkhawatirkan terhadap dampak kesehatan manusia, bahkan dalam ulang tahun DKI ke – 495 Pemprov DKI mendapatkan Kado dengan tingkat kualitas udara dan Polusi Kota terburuk di Dunia. Index pencemaran udara di Ibukota berada pada angka 163 dan masuk dalam katagori tidak sehat. Wacana persyaratan lulus uji emisi sebagai persyaratan untuk perpanjangan STNK ( bayar pajak ), ini cukup bagus dalam rangka untuk mengurangi dampak Polusi dan membangun kualitas udara yang sehat di Jakarta.

Hanya yang menjadi masalah konteknya dengan Wacana persyaratan uji emisi untuk perpanjangan STNK ( bayar pajak ), hal ini menyangkut hidup orang banyak, kewenangan beberapa Instansi dan berkaitan dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), pajak dan legalitas, sehingga sebelum wacana tersebut diberlakukan perlu kajian yang matang dan koordinasi teknis (SOP) sebagai pedoman para pemangku kepentingan.
Budiyanto menjelaskan, bagaimana kendaraan bermotor ( R 4 ) yang sudah habis masa berlakunya ( waktunya bayar pajak ), uji emisi tidak lulus. Ini akan berdampak pada pengesahan STNK yang tertunda, Pembayaran PNBP dan pembayaran pajak sebagai pendapatan Asli Daerah ( PAD ). STNK yang belum bayar pajak akan terkendala juga dengan masalah pengesahan STNK dan STNK akan disahkan setelah bayar pajak.
Bagaimana dengan operasional kendaraan di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK yang belum di syahkan STNK sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan di Jalan.
Sehingga dengan kemungkinan adanya kendala yang akan timbul perlu ada ruang yang cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat betul – betul paham dengan rencana Wacana tersebut.
Wacana Persyaratan lulus uji emisi gas untuk perpanjangan STNK ( pembayaran pajak ) akan bersentuhan dengan aspek – aspek hajat hidup orang banyak, dari mulai : Ketepatan untuk registrasi pengesahan STNK, pemasukan PNBP dan pajak, dan legalitas kendaraan bila ada kendala kendaraan tidak lulus uji disatu pihak dan waktu batas pengesahan sudah habis masa berlakunya.
“Kajian ygang matang akan memberikan ruang yang cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan meminimalisir keresahan yang akan timbul ditengah – tengah masyarakat,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin