Wacana Penghapusan Ranmor Dari Dafar Registrasi,Identifikasi

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, S.SosMH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, S.SosMH.

Jakarta | EGINDO.co      –Korlantas Polri berencana akan memberlakukan penghapusan kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 ( dua ) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomer kendaraan bermotor ( STNKB). 

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, dari aspek Yuridis tidak menjadi masalah karena memang sudah diatur dalam pasal 74 ayat ( 2 ) huruf b Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ). Permasalahan akan muncul ketika kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali, sehingga perlu ada ruang yang cukup untuk memberikan pemahaman ( sosialisasi ), dan melalui pentahapan peringatan yang cukup.

Baca Juga :  Presiden Soroti Kualitas Udara Jabodetabek Memburuk

“Sosialisasikan dan pentahapan peringatan yang cukup memberikan ruang dan waktu pemilik kendaraan bermotor untuk taat dan tepat membayar pajak,”ujarnya.

Relaksasi dalam rangka meringankan pemilik kendaraan bermotor perlu diwujudkan, misal : Pembebasan biaya BBN 2 dan penghapusan denda progresif, upaya ini menurut Budiyanto yakin mampu mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk taat memenuhi kewajibannya. Penghapusan kendaraan bermotor dari daftar registrasi sudah barang tentu akan mengurangi pemasukan dari PNBP dan Pajak kendaraan bermotor itu sendiri.

Budiyanto mengatakan, Pertimbangan lain kendaraan bermotor yang dihapus dari registrasi berarti kendaraan bodong atau kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah. Padahal sesuai dengan peraturan perundang – undangan bahwa STNK adalah bukti legitimasi operasional kendaraan di jalan. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 288 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000  (lima ratus ribu rupiah ).

Baca Juga :  Kesepakatan Nuklir Tetap Hasil Terbaik Bagi AS, Iran, Dunia

Ia katakan, dengan adanya kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah dikeluarkan dari pihak Polri, tidak menutup kemungkinan mereka akan menggunakan Surat tanda nomer kendaraan yang dipalsukan. Yang berarti akan mempersulit dalam penyidikan pelanggaran dan / atau kejahatan. Ini juga akan mempersulit pengendalian dan pengawasan yang dioperasikan di jalan.

Dengan berbagai pertimbangan tadi dengan adanya rencana penghapusan kendaraan bermotor dari daftar registrasi sebagai amanah pasal 74 ayat ( 2 ) huruf b perlu Kajian yang mendalam dan memberikan ruang waktu yang cukup bagi pemilik kendaraan bermotor dan supaya tidak terlalu memberatkan pemilik kendaraan bermotor perlu ada kebijakan relaksasi dalam bentuk penghapusan biaya BBN2 dan pajak progresif.

Baca Juga :  Penembakan Di Mal Setia Alam: Polisi Malaysia Identifikasi Tersangka Pria 30-an

“Mudah – mudahan dengan situasi demikian mendorong para pemilik kendaraan bermotor untuk secara sadar membayar Pajak kendaraan bermotor sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top