Jakarta | EGINDO.com – Adanya penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik untuk mengatasi tingginya harga tiket pesawat domestik oleh sejumlah pihak ditanggapi positif oleh pemerintah.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi kepada wartawan, pada Rabu (17/6/2026) kemarin mengakui masih dalam tahap pembahasan. Katanya hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada periode tertentu untuk membantu menekan harga tiket pesawat.
Ditegaskannya untuk sementara belum. Saat ini sifatnya masih PPN ditanggung pemerintah pada momen-momen tertentu. “Saya berharap ada penghapusan, tetapi tentu kita harus memperhatikan kondisi fiskalnya,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Menurutnya dampak penghapusan PPN terhadap harga tiket pesawat belum dapat dihitung secara pasti. Sebab, berbagai stimulus yang pernah diberikan pemerintah sebelumnya tidak hanya berupa PPN DTP. Katanya kebijakan penurunan harga tiket pada periode liburan juga ditopang oleh komponen lain seperti penyesuaian fuel surcharge dan sejumlah biaya kebandarudaraan.
Adanya wacana penghapusan PPN tiket pesawat mendapat dukungan dari kalangan pengguna jasa penerbangan. Pengamat aviasi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat serta memperkuat konektivitas antardaerah.
Menurut Alvin, penerapan PPN pada tiket pesawat domestik selama ini merupakan anomali karena penerbangan internasional justru tidak dikenakan PPN. Katanya harga tiket domestik dikenakan PPN adalah anomali karena keluar negeri tidak dipungut PPN, mengapa di dalam negeri dipungut PPN.
Ditambahkannya bahwa moda transportasi publik lainnya, termasuk kereta api dan bus antarkota, tidak dikenakan PPN untuk layanan angkutan penumpang. Transportasi publik lainnya tidak dipungut PPN. Bahkan kereta yang paling mewah maupun bus yang paling mewah juga tidak dipungut PPN.@
Bs/fd/timEGINDO.com