Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pengenaan pajak progresif di satu sisi adalah untuk mengendalikan pertambahan kendaraan bermotor, disisi lain adalah untuk meningkatkan Pajak Pendapatan Daerah ( PAD ). Dengan diberlakukan pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu tujuannya adalah untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan.
Ungkapnya, dengan menilai pengenaan pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu kurang efektif karena bagi masyarakat kelas menengah keatas atau yang punya uang tetap akan membeli kendaraan baru akan menggunakan alamat yang sama atau menggunakan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) orang lain.
“Dampak terhadap pengendalian kendaraan bermotor ada namun tidak signifikan,”tandasnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Akbp (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Dengan adanya wacana atau info tentang rencana penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor akan memperparah pertumbuhan kendaraan bermotor makin tidak terkendali. Wacana tersebut harus dikaji secara matang dari berbagai aspek sehingga tidak menimbulkan kerumitan baru konteknya dalam rangka meminimalkan kemacetan secara umum khususnya di Jakarta.
“Kajian tersebut diharapkan memberikan solusi untuk mengatasi masalah – masalah kemacetan yang sampai sekarang belum terpecahkan dengan baik,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin