Wacana Penerapan BPKB Berbasis Digital, Apa Manfaatnya

ilustrasi BPKB
ilustrasi BPKB

Jakarta | EGINDO.co            -Korlantas polri tengah mendorong jajaran Polda disetiap daerah untuk mengembangkan layanan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB ) berbasis digital.

Perkembangan teknologi digital menuntut semua sektor- sektor pelayanan untuk beradaptasi dan mengakselerasikan perkembangan teknologi dalam bidang pelayanan termasuk pelayanan dalam Registrasi dan Identifikasi ( ERI ).

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, wacana penerapan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor ) berbasis digital merupakan suatu keniscayaan karena akan memberikan kemudahan akses masyarakat dalam pengurusan surat- surat di Polri khususnya yang berkaitan dengan surat- surat kendaraan bermotor. Sistem digital akan menunjukan dan meningkatkan profesionalisme Polri sekaligus meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat. Karena dengan sistem digital sudah barang tentu akan mempercepat, mempermudah pelayanan dan menghilangkan atau menghindari Pungli atau korupsi. Dengan sistem digital tidak ada persentuhan antara pemilik kendaraan dengan petugas.

Dikatakan Budiyanto,  sebagai bukti legitimasi kepemilikan yang syah memang seharusnya semua proses melalui digital dari mulai proses pelaksanaan, chek phisik, pendaftaran, verifikasi data, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak  ( PNBP ) dan perpajakan sampai dengan pengarsipan. Sehingga hasilnya valid dan secara hukum dapat dipertanggung jawabkan. Namun karena BPKB sebagai bukti kepemilikan yang sah diharapkan BPKB dalam bentuk phisik tetap ada nanti di backup adanya chip yang isinya berupa identitas yang sama dalam Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB ).

“Kesimpulannya dengan BPKB berbasis digital :
a.Meningkatkan profesionalisme Polri di bidang Regident.
b.Mempercepat dan menginkatkan pelayanan kepada masyarakat.
c.Menghindari pungutan liar atau korupsi karena tidak ada sentuhan secara phisik antara pemilik kendaraan dengan petugas.
d.Keabsahan lebih bisa dipertanggung jawabkan secara hukum ( ada jejak digital untuk pembuktian ).
e.Merupakan strategi Polri dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,”ungkap Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top