Jakarta|EGINDO.co Akbp ( Purn ) Budiyanto SSOS.MH ( Pemerhati masalah transportasi dan hukum ) mengatakan, Perjuangan komunitas Moge ( motor gede ) untuk bisa mengaspal di jalan tol kelihatanya sulit untuk terealisasi karena pertimbangan aspek regulasi dan keselamatan, walaupun sudah ada jalan tol di Indonesia dimana motor diperbolehkan mengaspal di jalan tol tersebut karena memang secara fisik sudah ada pembatasnya, misal: jalan Tol Suramadu dan jalan tol Bali – Mandara. Perjuangan mereka memang sudah cukup lama, dan panjang untuk memperjuangkan moge ( motor gede ) bisa masuk jalan tol dengan mengacu pada beberapa Negara, dimana sepeda motor bisa masuk jalan tol.
Lanjutnya, alasan lain bahwa mereka memiliki hak yang sama untuk bisa menggunakan jalan tol. Apalagi selama ini bahwa pemilik kendaraan moge telah memberikan kontribusi kepada negara dengan membayar pajak yang cukup tinggi. Argumen tersebut bisa diterima, namun kita tetap mengacu pada aturan main ( regulasi ) dan aspek utama keselamatan sebagai hukum tertinggi.
Dikatakan Budiyanto, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, pasal 38 bahwa jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, ada penambahan 1 ayat dalam pasal 38 ( 1a ) jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus kendaraan roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor R4 atau lebih.
“Wacana Moge bisa mengaspal di jalan tol pada penggal – penggal jalan tertentu khususnya tol dalam kota arah timur ( trans Jawa ) dan arah barat / merak sulit untuk terlaksana,”ujarnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto menjelaskan, dari aspek hukum belum ada aturan sepeda motor melewati jalan tol berbaur dengan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih. Pasal 38 ayat ( 1 a ) PP Nomor 44 tahun 2009 mengamanahkan secara fisik jalur sepeda motor harus terpisah dengan jalur mobil. Dari aspek keselamatan apabila sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol yang diperuntukkan kendaraan Roda 4 atau lebih, cukup membahayakan dari aspek keselamatan, karena:
1.Jalan tol dalam kota arah timur ( trans Jawa ) dan arah barat Merak secara fisik belum ada pembatas yang memungkinkan motor bisa lewat di jalan tol tersebut.
2.Jalan tol dalam kota arah timur dan sebaliknya relatif tidak terlalu lebar.
3.Ragam moda transportasi melewati jalan tol tersebut.
4.Kurangnya disiplin pengguna jalan secara umum.
5.Jalan tol tersebut dalam waktu tertentu mengalami over kapasitas.
“Jadi jelas bahwa wacana moge untuk bisa mengaspal di penggal- penggal tertentu pada jalan tol dalam kota arah timur dan sebaliknya sulit terlaksana karena aspek yuridis dan pertimbangan dari aspek keselamatan,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin