Vonis Sambo Dkk Disunat, Jokowi: Hormati Keputusan MA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Akibat putusan MA tersebut Sambo batal dihukum mati.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Akibat putusan MA tersebut Sambo batal dihukum mati.

Jakarta|EGINDO.co Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Akibat putusan MA tersebut Sambo batal dihukum mati.

Presiden kembali menegaskan keputusan MA yang mengabulkan kasasi tersebut haruslah dihormati.

“Kita harus menghormati,” pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam sidang kasasi yang digelar pada Selasa (8/8/2023) di Gedung MA secara tertutup.

Keempat terdakwa dalam kasus tersebut mendapat pengurangan hukuman.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati kini dihukum penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Revisi Aturan, Harga BBM Di 34 Provinsi

Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara kini menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma’ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana di mana Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top