Visa Furoda 2026 Nihil, DPR Peringatkan Risiko Penipuan Haji

Jema'ah Haji Indonesia
Jema'ah Haji Indonesia

Jakarta|EGINDO.co Ketiadaan penerbitan visa haji furoda pada penyelenggaraan ibadah haji 2026 memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya terkait potensi kerugian ekonomi yang dapat dialami calon jemaah. Kondisi ini mendorong DPR RI meminta pemerintah meningkatkan edukasi publik sekaligus memperketat pengawasan terhadap praktik penawaran ilegal.

Anggota Komisi VIII DPR RI, An’im Falachuddin, pada Senin (13 April 2026), menegaskan bahwa sosialisasi harus dilakukan secara masif agar masyarakat memahami bahwa jalur non-kuota resmi tersebut tidak tersedia tahun ini. Menurutnya, kurangnya informasi berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menawarkan paket haji yang tidak memiliki kepastian hukum.

Ia juga menekankan pentingnya langkah tegas dari pemerintah, khususnya Kementerian Agama Republik Indonesia, dalam memberikan sanksi kepada agen atau pihak yang masih memasarkan keberangkatan haji menggunakan visa furoda. Praktik tersebut dinilai menyesatkan dan berisiko menimbulkan kerugian finansial yang tidak sedikit bagi masyarakat.

Dari sisi ekonomi, ketidakjelasan visa furoda turut berdampak pada industri penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK). Sejumlah pelaku usaha berpotensi mengalami penurunan permintaan, terutama dari segmen calon jemaah yang sebelumnya mengandalkan jalur tersebut sebagai alternatif cepat tanpa antrean panjang.

Sejumlah media nasional turut menyoroti fenomena ini. Kompas.com melaporkan bahwa pemerintah terus mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan, demi menghindari risiko gagal berangkat. Sementara itu, CNN Indonesia menekankan adanya potensi peningkatan kasus penipuan berkedok haji non-kuota apabila pengawasan tidak diperketat.

Pemerintah juga didorong untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum, guna memastikan tidak ada celah bagi praktik ilegal tersebut. Edukasi publik dinilai menjadi kunci utama, mengingat tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji setiap tahunnya.

Dengan langkah sosialisasi yang lebih intensif dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan stabilitas sektor perjalanan ibadah tetap terjaga, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kerugian ekonomi akibat informasi yang menyesatkan. (Sn)

Scroll to Top