Jakarta | EGINDO.co -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, perkembangan teknologi akan memberikan kontribusi positif pada semua aspek kehidupan manusia apabila digunakan secara proporsional, pada tempatnya, dan tidak menyimpang aturan atau norma hukum. Viral beberapa kejadian pengemudi yang mengemudikan kendaraan tidak wajar, seperti: Zig zag, ugal-ugalan, dan perilaku yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain merupakan salah satu fenomena yang akhir – akhir ini sering terjadi. Bagi yang memviralkan kita harus berpikir positif bahwa mereka memiliki kepedulian dan tanggung jawab berkaitan dengan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Dikatakan Budiyanto dalam peraturan perundang – undangan khususnya dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan dan aturan turunannya sudah mengatur tentang partisipasi masyarakat. Makanya kita harus berpikir positif bahwa yang memviralkan sifat – sifat arogansi para pengemudi di jalan ini merupakan bentuk partisipasi atas kecintaannya terhadap masalah keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Aktivitas memviralkan pengemudi yang arogan juga akan berdampak pada sanksi sosial bagi para pelakunya (Pengemudi arogan). Mudah – mudahan akan akan memberikan deterence effec kepada pengemudi yang lain, sehingga tidak ikut – ikutan, atau meniru perilaku tersebut. Perilaku pengemudi yang ugal – ugalan merupakan tindakan contra produktif yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

Cekcok mulut antar pengemudi di jalan, saling mengumpat dan bahkan sampai terjadi pemukulan, dan pengerusakan kendaraan merupakan dampak dari tindakan yang cintra produktif tadi. “Pengemudi arogan yang diviralkan oleh pengguna jalan lain , secara tidak langsung akan memberikan hukuman atau dampak sosial kepada pelaku tersebut,”tegasnya.
Ia katakan, bagi aparat penegak hukum apabila mengetahui dan mendengar hal tersebut bisa melakukan langkah penyelidikan, dan menggunakan alat bukti tersebut untuk menindak lanjuti langkah penegakan hukum berikutnya berupa tilang atau proses penyidikan lebih lanjut. Karena sesuai dengan peraturan perundang – undangan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan penegakan hukum , atas dasar :
a.Tertangkap tangan di jalan pada saat pemeriksaan.
b.Adanya laporan, dan
c.Rekaman dari alat elektronika.
“Kepedulian masyarakat untuk berani memviralkan para pengemudi kendaraan yang arogan yang membahayakan keselamatan jiwa di jalan perlu kita berikan apresiasi karena ini merupakan bentuk partisipasi. Tindakan ini akan memberikan deterence effec kepada pengemudi yang lain untuk tidak ikut- ikutan pada sikap dan perilaku yang kurang baik di jalan,”ucap Budiyanto.
Viral terhadap pengemudi yang arogan di media secara tidak langsung akan memberikan hukuman atau sanksi sosial bagi pelakunya. “Kemudian dengan adanya viral tersebut berarti ada jejak digital yang bisa ditelusuri yang barang tentu akan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam penindakan,”tutup mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto.
@Sadarudin