Jakarta|EGINDO.co Pengamat transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto MH menjelaskan, didalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar. Dalam pasal 106 ayat 1 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009, setiap pengendara kendaraan harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Ayat 4, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan, antara lain : gerakan lalu lintas.
Lanjutnya, dalam pasal 109 ayat ( 1 ) pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Dikatakan Budiyanto, oknum pegawai ( PNS ) yang keluar jalur / atau mengambil lajur Sepeda motor yang mengakibatkan Sepeda motor menghindar / lepas kontrol dan terjadi kecelakaan. Seharusnya oknum pegawai ( PNS ) seandainya akan mendahului pengendara yang lain harus memperhatikan situasi lalu lintas yang berlawanan.
“Apabila situasi kurang mengizinkan, mempunyai jarak pandang yang kurang bebas, dan kurang tersedia ruang yang cukup tidak boleh keluar lajur karena akan mengganggu keselamatan pengguna jalan yang berlawanan,”ujarnya.
Jangan kemudian malah mentang – mentang mengambil lajur orang lain, cukup berbahaya. Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto mengatakan, dalam pasal 231 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009. ayat ( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib :
a.Menghentikan kendaraan bermotor yang dikemudikan.
b.Memberkan pertolongan kepada korban.
c.Melaporkan kecelakaan kepada Kepolsian Negara RI, dan
d.Memberikan keterangan yang terkait dengan kecelakaan.
Pengemudi kendaraan oknum PNS menurut Budiyanto, melakukan pelanggaran terhadap tata cara berlalu lintas dengan cara keluar jalur tanpa mempertimbangkan pengguna jalan yang berlawanan, sehingga pengendara Sepeda motor menghindar dan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Ungkapnya, seharusnya oknum PNS yang mengendarai kendaraannya tidak boleh arogan dan melontarkan kata- kata ancaman kepada siapapun, cukup melaksanakan kewajiban menolong korban dan lapor ke Polisi.
“Adanya ancaman dan sebagainya bisa saja oknum tersebut dikenakan pasal 310 KUHP, diancam karena pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,”tandasnya.
Kemudian mengenai kasus kecelakaan dugaan Budiyanto, ada kelemahan atau pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan, dapat dikenakan pasal 310, ayat ( 2 ) kecelakan mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
@Sadarudin