Viral Pajero Sport Pakai Senapan Mesin Tiruan di Kap Mobil, Apakah Ada Aturannya?

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Netizen dikejutkan dengan penampakan Mitsubishi Pajero Sport yang dilengkapi aksesori senapan mesin di atas kap mesin.

Pemerhati transportasi Budiyanto menjelaskan, Viral Mobil Berplat Sipil Pasang Benda Berbentuk Senapan Mesin di Kap Mobil. Secara eksplisit memasang aksesoris di kap mesin tidak diatur. Setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas ( pasal 58 UU 22 / 2009 ). Pasal 106 setiap orang yang mengemudikan kendaraan harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Pemasangan aksesoris diatas kap mobil, tidak membahayakan tapi mungkin dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. “Padahal didalam mengemudikan kendaraan dibutuhkan konsentrasi,”ujarnya.

Viral Mobil Berplat Sipil Pasang Benda Berbentuk Senapan Mesin di Kap Mobil

Dijelaskan Budiyanto, Didalam penegakan hukum dapat dilakukan dengan cara represif justice/ tilang atau dengan cara represif non justice dengan teguran. Pemasangan aksesoris di kap mobil secara eksplisit tidak ada aturan yang mengatur. Tidak membahayakan tapi dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dalam berkendara.

Baca Juga :  Bitcoin Melonjak,Biden Tandatangani Persetujuan Aset Digital

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH mengatakan, Dengan kewenangan diskresi yang melekat pada setiap anggota Polantas apabila melihat kejadian tersebut cukup petugas memberikan teguran/ arahan agar mencopot dan tidak memasang lagi karena dapat mengganggu konsentrasi berkendara. Secara eksplisit memasang aksesoris di kap mobil tidak diatur. Setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas ( pasal 58 UU 22 / 2009 ).

Dalam pasal 106 setiap orang yang mengemudikan kendaraan harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Pemasangan aksesoris diatas kap mobil menurut Budiyanto tidak membahayakan tapi mungkin dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Padahal didalam mengemudikan kendaraan dibutuhkan konsentrasi.

Baca Juga :  KPK Periksa Harta Kekayaan Pejabat Pajak Rafael

“Didalam penegakan hukum dapat dilakukan dengan cara represif justice/ tilang atau dengan cara represif non justice dengan teguran,”tandasnya.

Ungkap Budiyanto, Pemasangan aksesoris di kap mobil secara eksplisit tidak ada aturan yang mengatur. Tidak membahayakan tapi dapat mengganggu konsentrasi juga. Dengan kewenangan diskresi yang melekat pada setiap anggota Polantas apabila melihat kejadian tersebut cukup petugas memberikan teguran/ arahan agar mencopot dan tidak memasang lagi karena dapat mengganggu konsentrasi bagi diri sendiri maupun pengendara yang lainnya. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top