Jakarta | EGINDO.co -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Seandainya betul itu oknum anggota Polisi, sikap, perilaku dan tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota Polri yang seharusnya bertindak sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Apalagi dia memarkirkan kendaraan didepan pintu masuk yang dipergunakan untuk keluar masuk kendaraan.
“Sebagai oknum anggota Polisi harusnya paham terhadap aturan termasuk aturan untuk parkir dan berhenti,”tegasnya.
Ia katakan, didalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 106 ayat ( 4 ) huruf e, berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain: berhenti dan parkir. Kemudian dalam pasal 118 berbunyi : Selain kendaraan bermotor dapat berhenti disetiap jalan, kecuali :
a.Terdapat rambu larangan berhenti dan/ atau marka jalan yang bergaris utuh.
b.Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
c.Di jalan tol
Penjelasan ditempat tertentu yang membahayakan, adalah :
a.Tempat penyeberangan pejalan kaki.
b.Jalur khusus pejalan kaki
c.Tikungan .
d.Diatas jembatan.
e.Di muka pintu keluar masuk pekarangan.
f. Dan sebagainya.
Untuk di DKI Jakarta menurut Budiyanto ada Perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi, pasal 62 ayat ( 3 ), terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir pada bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
a.Penguncian kendaraan bermotor.
b.Pemindahan kendaraan bermotor dengan cara penderekan kendaraan bermotor untuk ditempatkan atau ketempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemda, dan atau,
c.Pencabutan pentil.
Kejadian kendaraan berhenti atau parkir di pintu masuk yang diduga dikemudikan oleh oknum Polisi merupakan perbuatan melawan hukum terhadap peraturan perundang – undangan lalu lintas dan angkutan jalan. ( UU No22 th 2009 ttg LLAJ dan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi ).
Menurut mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto bahwa Polisi tunduk kepada Peradilan umum dan di Internal yang bersangkutan dapat dikenakan Peraturan Disiplin ( PP nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin ). Berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas dapat dikenakan pasal 287 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), ayat (3) tata cara berhenti dan parkir, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Ia katakan, apabila masih bandel bisa juga dikenakan penderekan untuk ditempat pada tempat yang ditentukan. Kesimpulannya bahwa apabila itu betul oknum Polisi merupakan perbuatan tidak terpuji dan melanggar hukum serta tidak mencerminkan tugas seorang anggota Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan sebagai penegak hukum.
“Masyarakat yang melihat kejadian yang dilakukan oleh oknum tersebut dapat melaporkan ke Instansi dimana dia bertugas,”tandasnya.
Polisi tunduk kepada peradilan umum sehingga dengan adanya pelanggaran tersebut dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang atau tindakan lainnya. Kemudian didalam Polri juga diberlakukan tentang Peraturan tentang Kode Etik dan Peraturan Disiplin. “Dengan adanya laporan dari masyarakat tentang kejadian tersebut anggota dapat dikenakan peraturan tentang Disiplin dan lain-lainnya,”ujar Budiyanto.
@Sadarudin