“Viral, Mobil Mercy Lawan Arus, Nabrak Dua Mobil”

Viral Mobil Mercedes-Benz Lawan Arus Tol, Berujung Tabrakan dengan Mobilio dan Innova
Viral Mobil Mercedes-Benz Lawan Arus Tol, Berujung Tabrakan dengan Mobilio dan Innova

Jakarta | EGINDO.com     -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, menjelaskan dalam undang undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar. Pasal 106 ayat ( 1 ) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penuh konsentrasi dalam penjelasannya berarti penuh perhatian tidak boleh sakit, lela, capai, terpengaruh minuman alkohol dan menggunakan Narkoba,tegasnya.

Info yang saya dapat bahwa pengemudi Mercy inisial MSD menderita sakit demensia yaitu menurunnya kondisi kemampuan berpikir. Seharusnya menurut Undang – Undang yang bersangkutan tidak boleh mengemudikan kendaraan karena dalam kondisi sakit (perlu surat keterangan Dokter).

Baca Juga :  Viral! Plaza Semanggi, Sepi Ditinggal Pengunjung

Dikatakan Budiyanto, Dia harusnya sadar jika mengendarai kendaraan bermotor sangat berisiko dan membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain, dan perbuatan ini merupakan pelanggaran lalu lintas, sesuai yang diatur dalam pasal 283, bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,-( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kecelakaan lalu lintas biasanya diawali dari pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Pengemudi Mercy adalah pelanggaran rambu- rambu (Pasal 287, pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan pelanggaran pasal 283, pidana seperti diatas,ujarnya.

Akibat dari pelanggaran tersebut mengakibatkan pengemudi mercy menabrak kendaraan roda 4 yaitu Mobilio dan Inova mengakibatkan kerusakan kendaraan dan barang. Bisa dikenakan karena kelalaian dengan pasal 310 ayat ( 1 ), dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1000.000 ( satu juta rupiah ). Hanya dalam teknis penyidikan pengemudi nanti bisa didampingi Psikiater untuk melihat kondisi dan menyimpulkan  penyakitnya tersebut sebagai pertimbangan pada proses berikutnya,ungkap Budiyanto.

Baca Juga :  Minyak Stabil Setelah Perundingan Gencatan Senjata Di Gaza

Prinsip bahwa pengemudi bisa dikenakan hukuman yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan. Karena yang bisa menjadi alasan pemaaf atau menghapus kesalahan sipelaku tindak pidana yang diatur dalam pasal 44 ayat ( 1 ) yang berbunyi tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dipertanggung jawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal,ungkap Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top