Jakarta|EGINDO.co Korban begal motor di Citayem Depok, berinisial L mendatangi rumah Pelaku di Jampang Pulo, Kemang Bogor Jawa Barat.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Hasil klarifikasi dari Petugas Kepolisian ternyata bahwa korban begal bukan mendatangi rumah pelaku tapi mendatangi tempat atau lokasi motor di posting di Facebook (Fb) untuk dijual online. Pada lokasi tersebut, korban menemukan plat nomor polisi dan sarung tangan.
“Bagaimana peristiwa kejadian tersebut bila dilihat dari prespektif keamanan dan hukum,”ujarnya.
Ia katakan, Korban begal mendatangi rumah pelaku atau lokasi tempat penjualan motor hasil tindak pidana merupakan tindakan yang cukup berbahaya bagi keselamatan diri sendiri ” si korban “.
Pelaku bisa saja bertindak brutal menurut Budiyanto, apabila melihat korban yang berusaha atau menanyakan tentang motor tersebut. Sebaiknya apabila korban mendapatkan informasi tentang keberadaan sepeda motor yangg dibegal/ dirampas melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan pengecekan ke lokasi dimana informasi keberadaan motor tersebut berada.
“Melakukan pengecekan sendiri ke rumah atau lokasi penjualan motor hasil curian sangat beresiko terhadap keselamatan jiwa korban aksi begal,”tandasnya.
Dikatakan Budiyanto, Dari prespektif hukum tentunya bahwa setiap korban kejahatan wajib untuk melaporkan peristiwa pidana ke pihak Kepolisian terdekat untuk dibuatkan laporan polisi. Dengan laporan Polisi sebagai dasar untuk proses pengungkapan lebih lanjut. Apabila korban mendapatkan informasi tentang keberadaan motornya bisa menginformasikan ke petugas Kepolisian supaya ditindak lanjuti untuk di chek dan dilakukan penangkapan bila ditemukan pelakunya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, Dalam proses pengungkapan terhadap peristiwa pidana yang diatur dalam peraturan perundang- undangan, ada suatu pentahapan dari mulai penyelidikan sampai proses penyidikan. Yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan ( penyelidik & penyidik ) sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri adalah Petugas Kepolisian sesuai dengan jabatan dan kewenangannya.
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai TP ( Tahap Penyidikan ) guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan,”pungkasnya.
Ungkapnya, Sedangkan penyidikan merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang TP yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Ada kegiatan upaya paksa ( menyita, menangkap, menggledah dan sebagainya) yang dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum. Upaya paksa hanya dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Dengan adanya viral dijelaskan Budiyanto, korban yang mendatangi rumah pelaku atau lokasi penjualan barang bukti / motor tidak didampingi petugas, dari kaca mata hukum atau prespektif hukum tidak dibenarkan karena sekali lagi bahwa pada saat menemukan lokasi, barang bukti atau pelaku TP sudah dipastikan ada tindakan upaya paksa yang berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum. Korban yang datang sendiri ke TKP/ lokasi ditemukan barang bukti atau penjualan barang bukti tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa.
Dengan demikian sebaiknya korban terhadap peristiwa Tindak Pidana apabila mendapatkan informasi tentang keberadaan benda atau barang atau bahkan melihat orang yang diduga pelaku segera melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan langkah atau tindakan hukum. ” Jangan mendatangi sendiri “. (Sn)