Jakarta|EGINDO.co Viral, jalan umum di jadikan Garasi, atau menguasai sebagian jalan untuk garasi memang cukup ironis. Kejadian terakhir,viral ” Jalan umum dijadikan Garasi di wilayah Bekasi ” .
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Jalan umum berfungsi untuk aktivitas lalu lintas umum namun ketika jalan umum kemudian dijadikan Garasi mobil untuk kepentingan pribadi jelas – jelas merupakan perbuatan melawan hukum baik dari prespektif hukum lalu lintas maupun ketertiban umum dan peraturan perundang – undangan yang lain. Termasuk parkir kendaraan tidak pada tempatnya juga merupakan pelanggaran hukum.
Ia katakan, Dalam Undang – Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bahwa pasal 28: Ayat ( 1 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan. Ayat ( 2 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat ( 1 ).
Ungkap Budiyanto, Ketentuan pidana diatur dalam pasal 274: Ayat ( 1 ) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ).
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( PÂ ) Budiyanto menjelaskan, Dalam Hukum Perdata Pun diatur tentang hak – hak perorangan yang wajib kita junjung tinggi. Hak untuk menggunakan ruang jalan untuk beraktivitas tanpa adanya hambatan dan gangguan. Jalan umum yang dijadikan untuk Garasi mobil berarti akan merugikan orang lain.
Lanjutnya, Seseorang yang karena kelalaian mengakibatkan kerugian orang lain dapat dilakukan penuntutan ganti rugi ( pasal 1365 KUHPerdata ). Atau lengkapnya: Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati – hati atau kealpaan memilki akibat hukum yang sama yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Setiap Pemerintah Daerah menurut Budiyanto, sudah dipastikan memiliki perangkat hukum tentanh ketertiban umum, seperti di DKI Jakarta ada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, yang barang tentu ada sanksi hukumnya terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Perda tersebut. Termasuk dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, pasal 62 ayat ( 2 ).
Terhadap kendaraan bermotor yg berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sbb :
a.penguncian roda atau ban kendaraan bermotor
b.pemindahan kendaraan bermotor cara penderekan.
c.pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
@Sadarudin