Viral di Media Sosial Pembalut Kena PPN 11 Persen, Pembalut Kebutuhan Rutin Perempuan

Pembalut kebutuhan rutin perempuan
Pembalut kebutuhan rutin perempuan

Jakarta | EGINDO.com – Viral di Media Sosial (Medsos) tentang Pembalut dikenakan PPN 11 persen, pada hal Pembalut masuk kebutuhan rutin kaum perempuan. Unggahan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut ramai diperbincangkan di media sosial X.

Viral perbincangan di Medsos memunculkan pertanyaan mengenai status pajak produk sanitasi menstruasi yang menjadi kebutuhan rutin perempuan. Unggahan pembalut kena PPN ramai di media sosial Perbincangan mengenai pajak pembalut mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial X menyoroti pengenaan PPN terhadap produk tersebut.

Pengunggah mempertanyakan kebijakan pajak atas pembalut yang dinilai sebagai kebutuhan biologis primer perempuan. Dalam unggahannya, ia menyoroti bahwa beban pajak atas produk tersebut berkaitan dengan kebutuhan yang secara umum digunakan oleh perempuan.

Hebatnya hingga Kamis 29 Oktober 2026, unggahan itu telah ditonton lebih dari satu juta kali dan memperoleh lebih dari 30.000 tanda suka.

Viralnya Medsos tentang Pembalut dikenakan PPN 11 persen, pada hal Pembalut masuk kebutuhan rutin kaum perempuan direspon Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai PPN, sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

DJP menegaskan bahwa pembalut saat ini masih termasuk barang kena pajak. Adapun kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan PPN terhadap produk tersebut memerlukan pembahasan dan kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembalut belum mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Menurut DJP, pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan ataupun aktivitas menstruasi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang sesuai ketentuan yang berlaku. DJP juga menyatakan belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait usulan pembebasan PPN untuk pembalut.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top