Viral di Media Sosial Amplop Kondangan Bakal Dikenai Pajak, Begini Kata DJP Kemenkeu

Amplop kondangan bakal dikenai pajak
Amplop kondangan bakal dikenai pajak

Jakarta | EGINDO.com – Viral di media sosial (Medsos) membahas amplop kondangan bakal dikenai pajak. Lini masa media sosial diramaikan dengan isu yang menyebutkan pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan atau hajatan.

Viral di media sosial (Medsos) membahas amplop kondangan bakal dikenai pajak bermula dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (23/7/2025) lalu. Mufti Anam mengaku mendapatkan informasi bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan yang didapatkan masyarakat dari acara hajatan.

Mufti menilai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.

Pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam itu sesungguhnya dirasakan masyarakat sekarang ini maka tidak heran komentar warganet soal amplop kondangan dikenakan pajak mendapat tanggapan yang membuat viral. Berbagai beragam kritikan dan komentar dari warganet muncul di media sosial seperti facebook, Twitter dan lainnya.

Terkait tentang amplop kondangan akan dikenakan pajak itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli mengatakan bahwa pernyataan tersebut muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum.

Katanya bahwa tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang dapat menjadi obyek pajak. Namun demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serta-merta dalam semua situasi.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top