Vaksin AstraZeneca Di Luar Batch CTMAV547 Boleh Digunakan

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi

Jakarta | EGINDO.com    – KementerianKesehatan(Kemenkes) menghentikan sementara distribusi dan penggunaan 448.480 dosis vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547.

Menurut Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius yang diduga berkaitan dengan AstraZeneca Batch CTMAV547.

“Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan hoaks yang beredar. Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya,” ucap Siti dalam keterangan resmi, Minggu (16/5/2021).

Komnas KIPI telah merekomendasikan BPOM melakukan uji sterilitas dan toksisitas terhadap kelompok tersebut karena mereka tidak memiliki cukup data untuk menegakkan diagnosis mengenai penyebab dan klasifikasi dari KIPI yang dimaksud.

Nadia menerangkan Kemenkes akan menunggu lebih dulu pengujian oleh BPOM. Estimasinya, pengujian perlu waktu sekitar satu sampai dua minggu.

Kendati begitu, Nadia memastikan penghentian hanya berlaku bagi vaksin AstraZeneca batch tersebut.

Baca Juga :  Hari Ini, Lima Perusahaan Akan IPO Di BEI

Dengan kata lain, tidak seluruh penggunaan vaksin AstraZeneca dengan total dosis mencapai 3,85 juta di Indonesia yang dihentikan.

Vaksin AstraZeneca di luar batch tersebut masih boleh digunakan sehingga masyarakat dianjurkan tak perlu ragu.

“Penggunaan vaksin AstraZeneca tetap terus berjalan dikarenakan vaksinasi covid-19 membawa manfaat lebih besar,” jelasnya.

Sebagai informasi, vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 merupakan bagian dari vaksin yang diterima Indonesia melalui skema Covax Facility/WHO pada 26 April 2021.

Vaksin dari batch ini kemudian didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.

Sementara berdasarkan data Komnas KIPI, sampai saat ini belum pernah ada kejadian orang yang meninggal akibat vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya orang yang statusnya telah divaksinasi Covid-19 karena penyebab lain dan bukan akibat dari vaksinasi yang diterimanya.

Baca Juga :  Aktivitas Pabrik China Tak Terduga Kembali Tumbuh

Adapun terkait meninggalnya Trio Fauqi Virdaus (22), Komnas KIPI bersama BPOM sudah memulai pengujian sterilitas dan toksisitas vaksin AstraZeneca.

Hal ini untuk membuktikan pengaruh imunisasi terhadap wafatnya pemuda asal Buaran, Jakarta Timur itu yang meninggal sehari usai divaksin AstraZeneca.

“Sekarang sedang diuji vaksinnya dari segi sterilitas dan toksisitas, apakah vaksin yang disuntikkan itu steril atau tidak. Kami juga cek apakah ada kandungan toksisitasnya atau tidak,” kata Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari, Minggu (16/5/2021).

Toksisitas adalah sifat suatu zat yang merusak bila dipaparkan terhadap struktur organisme seperti sel atau organ tubuh.

Sementara sterilitas diuji untuk mengetahui apakah vaksin tersebut bersih dari kuman atau mikroorganisme lain.

Hindra mengatakan kajian terhadap kandungan vaksin itu sedang dilakukan oleh BPOM.

“Uji BPOM biasanya dua sampai tiga pekan. Itu meliputi toksisitas dan sterilitas,” ujarnya.

Baca Juga :  Geely, Renault Sepakat Kembangkan Mesin Teknologi Hybrid

Trio Fauqi Virdaus meninggal setelah menjalani vaksinasi AstraZeneca pada Rabu (5/5/2021).

Pemuda yang bekerja di Pegadaian itu meninggal sehari setelah melakukan vaksinasi, Kamis (6/5/2021). Sementara proses investigas Komnas KIPI baru dimulai pada Jumat (7/5/2021).

Komnas KIPI telah berupaya menginvestigasi wafatnya Trio berdasarkan riwayat penyakit atau komorbid yang mungkin berkaitan dengan KIPI.

Namun berdasarkan rekam medis dari pihak dokter yang pernah melayani Trio, Komnas KIPI menemukan ada penyakit kronis yang diderita.

Namun Hindra memastikan kejadian Trio wafat tidak dipicu oleh penyakit kronis itu.

“Kalau terkait penyakit kronisnya apa dan bagaimana, itu rahasia medis yang tidak bisa kami ungkapkan,” katanya.

Menurut Hindra, investigasi terhadap kejadian yang dialami Trio bisa dinyatakan selesai apabila BPOM telah melaporkan hasil uji terhadap sterilitas maupun toksisitas dari vaksin yang disuntik kepada almarhum.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top