UU TNI Disahkan DPR RI, UU TNI Disahkan Itu Digugat ke MK

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta | EGINDO.com – Undang-Undang (UU) TNI disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. UU TNI yang disahkan DPR RI itu kini langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada hal disahkan menjadi UU oleh DPR pada Kamis (20/3/2025) lalu.

Hal itu karena adanya permohonan gugatan uji materi UU TNI yang tercantum dalam situs Mahkamah Konstitusi (MK), pada Sabtu (22/3/2025) kemarin. Permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Ada tujuh orang yang menjadi pemohon dalam gugatan ini. Tertulis, “Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.”

Bunyi pokok perkara gugatan tersebut itu para pemohonnya adalah Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).

Baca Juga :  Saudi Beri Pinjaman $240 Juta Untuk Bendungan PLTA Pakistan

Sebagaimana diketahui dalam berita terdahulu bahwa RUU TNI disahkan DPR lewat rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025), meski unjuk rasa digelar di berbagai wilayah untuk menolak RUU yang dianggap bakal menghidupkan kembali dwifungsi TNI tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani mengeklaim, RUU TNI yang disahkan tidak memuat pasal-pasal yang dikhawatirkan oleh publik. Puan mengklaim, DPR telah mendengarkan aspirasi masyarakat ketika membahas RUU TNI. Katanya pembahasannya dilaksanakan secara terbuka.@

Bs/timEGINDO.com

 

Bagikan :
Scroll to Top