Jakarta|EGINDO.co Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan rangkaian regulasi kunci untuk menjawab berbagai persoalan krusial masyarakat. Langkah besar ini mencakup pengesahan Undang-Undang Reforma Agraria hingga pembentukan lembaga khusus penanganan konflik pertanahan, regulasi perlindungan buruh, hingga aturan resmi bagi pengemudi ojek online (ojol).
Dalam keterangannya usai menghadiri agenda pembahasan ASN PPPK paruh waktu di Gedung DPR RI, Jumat (6/11/2026), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan komitmen pemerintah dalam menuntaskan sengketa lahan yang marak terjadi di berbagai daerah.
“Untuk menyelesaikan masalah konflik-konflik tanah dan konflik-konflik agraria, Undang-Undang Reforma Agraria juga sudah kita sahkan. Bahkan di situ ada amanat untuk kita membentuk Badan Reforma Agraria untuk menyelesaikan seluruh masalah-masalah pertanahan yang kita hadapi,” tegas Prasetyo.
Mandat Badan Reforma Agraria dan Kepastian Hukum Ojol
Kehadiran UU Reforma Agraria dan pembentukan Badan Reforma Agraria diharapkan menjadi jalan keluar konkret atas tumpang tindih kepemilikan tanah dan sengketa agraria menahun.
Tak hanya sektor pertanahan, perbaikan regulasi juga menyasar sektor ketenagakerjaan dan transportasi digital:
UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Resmi disahkan dan diundangkan untuk memperkuat payung hukum para pekerja.
Perpres Ojek Online (Ojol): Peraturan Presiden terkait perlindungan dan tata kelola pengemudi ojol telah diberlakukan serta diimplementasikan langsung di lapangan, atas sinergi bersama pimpinan DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
UU Satu Data: Disahkan guna menjamin integrasi data nasional yang valid dan kredibel sebagai fondasi utama kebijakan pemerintah.
RUU Perampasan Aset Jadi Target Berikutnya
Di sisi lain, fokus pemerintah dan DPR kini tertuju pada penuntasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Prasetyo menyatakan bahwa parlemen tengah bekerja keras agar undang-undang anti-korupsi dan penegakan hukum ini dapat segera rampung sesuai target.
Pemerintah turut membuka ruang bagi publik untuk mengawal dan memberikan masukan selama proses perumusan berlangsung.
“DPR sedang bekerja keras untuk memenuhi target menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset. Kami mohon doa restu dan masukan dari seluruh masyarakat supaya ini bisa segera dituntaskan,” pungkas Mensesneg. (Sn)