Jakarta | EGINDO.co – Undang undang (UU) Perlindungan Data Pribadi hari ini Selasa (20/9/2022) disahkan. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU.
Sahnya UU Perlindungan Data Pribadi dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan didampingi Wakil Ketua Rachmat Gobel.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan pada tingkat I dilakukan dalam rapat Komisi I DPR usai seluruh fraksi menyatakan sepakat RUU terkait perlindungan data pribadi itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sementara itu hari ini dalam pengesahan UU tersebut yang mewakili pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.
Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP dinilai sah karena dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin.@
Bs/TimEGINDO.co