UU Nomor 5/2023, Buronan Tidak Bisa Sembunyi Di Singapura

Singapura
Singapura

Medan | EGINDO.co – Disahkannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan pada 13 Januari 2023 lalu maka para pelaku kejahatan/buronan tidak bisa lagi sembunyi di Singapura.

Hal ini dikatakan dosen hukum internasional, Dr. Eka Wardana, SH, MH menjawab pertanyaan EGINDO.co Rabu (18/1/2023) di Medan.

Menurut Eka Wardana dosen Fakultas Hukum pada beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Medan Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan satu langkah maju dalam pemberantasan korupsi.

Untuk itu katanya, dengan disahkanya UU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan maka penegak hukum dapat menggunakan UU tersebut dalam menangkap buronan tindak kejahatan kriminal termasuk para koruptor yang sering lari ke Singapura.

Baca Juga :  Anggota Bank Sentral Eropa Suarakan Keprihatinan Atas Kebijakan Suku Bunga Negatifnya

“Hal yang penting dengan adanya pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini bisa menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia dalam memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi tersebut,” kata Eka Wardana menegaskan.

Dijelaskannya, adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura, akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura.

Kondisi yang ada maka Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah RI dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, serta kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Korsel, AS Menandai 70 Tahun Aliansi Dengan Latihan Militer

Dinilai Eka Wardana sangat tepat adanya Perjanjian Ekstradisi RI dan Singapura karena disebabkan oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Singapura dalam mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.

“Perjanjian Ekstradisi RI dan Singapura sesuatu yang harus dilakukan, ditindaklanjuti oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional dan sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” kata dosen hukum internasional itu.

Sementara itu dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan yang disahkan pada 13 Januari 2023 lalu yang dikutip EGINDO.co isi Perjanjian Ekstradisi antara RI dan Singapura mengatur, antara lain, kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisi, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi; permintaan dan dokumen pendukung; dan pengaturan penyerahan.@

Baca Juga :  PM Rutte Sangkal Tekanan AS Atas Kebijakan Ekspor Chip

Fd/timEGINDO.co

 

Bagikan :