UU HKPD, Buat Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Naik Rp2 Triliun

Cukai
Cukai

Jakarta | EGINDO.co – Dampak Undang Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dana bagi hasil Cukai Rokok naik Rp2 Triliun. Perolehan dana bagi hasil cukai tembakau atau DBH CHT akan bertambah Rp2 triliun seiring berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.

Hal itu dikatakan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang HKPD pada Kamis (10/3/2022) lalu.

Menurutnya, kenaikan tersebut seharusnya disertai peningkatan kualitas belanja dana cukai rokok. Aturan tersebut memuat perubahan besaran DBH CHT, dari 2 persen menjadi 3 persen. Disebutkannya, bahwa pada 2022 pemerintah menetapkan DBH CHT senilai Rp3,87 triliun. Namun, besaran itu belum memperhitungkan efek dari berlakunya UU HKPD, sehinggga catatan DBH CHT berpotensi bertambah.

Baca Juga :  Hingga Agustus 2024, Pemerintah Catat Terima Pajak Rp1.196,54 Triliun

Dijelaskannya, sebelumnya hanya Rp3,87 triliun, dengan UU (HKPD) itu menjadi Rp5,8 triliun, ada kenaikan Rp2 triliun. Adanya penambahan DBH CHT hingga separuh membuat pemerintah memiliki tugas besar untuk meningkatkan kualitas belanja. Salah satunya dana tersebut harus mampu menekan prevalensi merokok dengan efektif dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Katanya, pemerintah mengatur bahwa dari perolehan DBH CHT, 25 persen diantaranya merupakan alokasi untuk kesehatan, yakni melalui penanganan dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat. Terdapat alokasi 25 persen untuk penegakan hukum terkait rokok ilegal. Sisa alokasi 50 persen lainnya untuk kesejahteraan masyarakat, yakni terbagi menjadi 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan keterampilan kerja serta pembinaan industri.@

Baca Juga :  9 Bulan DMAS Raih Marketing Sales Rp1,25 Triliun

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top