UU Cipta Kerja Rontok Di MK, Sejak Awal Sudah Bermasalah

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

Jakarta | EGINDO.co – Undang Undang (UU) Cipta Kerja Rontok di Mahkamah Konstitusi (MK) karena sejak awal sudah bermasalah.

Hal itu dikatakan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021) kemarin.

Dikatakannya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bermasalah sejak awal. Mestinya setiap pembuatan peraturan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, pemerintah malah menggunakan omnibus law. “Ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya omnibus law diuji formil dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Yusril menilai.

Menurut Yusril pemerintah masih beruntung MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sehingga dapat segera melakukan revisi. Untuk itu disarankannya, pemerintahan Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai leader dalam merevisi atas UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Klaster Gedung Sate Total 45 ASN Positif Covid-19

Kedua, pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah. Yusril mengatakan, keberadaan kementerian baru itu sudah disepakati antara pemerintah dan DPR pada akhir periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Namun, hingga kini kesepakatan itu belum dilaksanakan,” katanya.

Yusril mengatakan jika dalam jangka waktu dua tahun UU tersebut belum diperbaiki, maka semua aturan yang diatur UU Cipta Kerja akan kembali ke Undang-Undang yang lama. Menurut Yusril putusan MK tersebut berdampak luas terhadap kebijakan-kebijakan yang ingin dilakukan pemerintah yang sebagian besar berdasarkan pada UU Cipta Kerja.

Sementara itu sebagaimana, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Bersyarat Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.

Baca Juga :  Rupiah Berisiko Melemah Dampak Sentimen Suku Bunga AS

MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi. Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik dan tidak mudah diakses oleh publik.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top