Jakarta | EGINDO.com – Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru disahkan dalam hitungan minggu telah diajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun materi UU BUMN tersebut diajukan oleh empat orang pemohon. Mereka antara lain Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, dan Rosalina Pertiwi Gultom.
Informasi yang dihimpun EGINDO.com menyebutkan keempat orang tersebut tergabung dalam Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK). Mereka menggugat UU BUMN pada Pasal 3E ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
AAK mendorong agar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji konstitusionalitas Pasal 3E ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana pasal dan ayat tersebut khususnya terkait dengan keberadaan Danantara yang dinilai sudah dinyatakan sebagai publik karena anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, Kepala Pelaksana Bidang Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Dony Oskaria kepada wartawan menanggapi isu terkait adanya pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU BUMN, khususnya terkait penempatan modal ke Danantara. Dony menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara sehingga patut untuk didengarkan dan dihormati.@
Bs/timEGINDO.com