Jakarta|EGINDO.co Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menanggapi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengenai perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun. Ia menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan hal yang wajar dalam dinamika pemerintahan dan layak untuk dipertimbangkan, namun belum menjadi agenda pembahasan resmi pemerintah.
“Usulan seperti ini tentu sah-sah saja. Pemerintah terbuka terhadap masukan yang konstruktif, termasuk dari Korpri. Namun demikian, diperlukan kajian mendalam dari berbagai aspek sebelum diambil keputusan,” ujar Hasan di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Senin (26/5/2025).
Hasan menekankan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan faktor-faktor penting seperti kaderisasi dan regenerasi ASN, yang berperan dalam menjamin kesinambungan dan penyegaran birokrasi.
Ia juga menyarankan agar Korpri melakukan konsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Dalam Negeri, mengingat keduanya merupakan bagian dari Dewan Penasehat Korpri dan memiliki kewenangan strategis dalam bidang kepegawaian.
“Soal usia pensiun, pengangkatan ASN, dan kebijakan kepegawaian lainnya merupakan ranah KemenPAN-RB. Karena itu, sebaiknya Korpri juga berdiskusi lebih lanjut dengan MenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Saat ditanya apakah usulan tersebut akan segera dibahas di lingkungan Istana, Hasan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait hal itu. “Sampai saat ini, usulan tersebut belum dibahas. Masih sebatas aspirasi yang disampaikan saja,” tutup Hasan.
Sumber: Bisnis.com/Sn