Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menilai bahwa usulan dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) agar para pejabat menggunakan angkutan umum perlu dikaji secara mendalam. Menurutnya, diperlukan analisis yang jelas mengenai tujuan utama usulan tersebut, apakah untuk mengurangi kemacetan, merasakan pengalaman masyarakat kelas menengah ke bawah, atau memiliki tujuan lain yang lebih substansial.
“Usulan semacam ini harus memiliki alasan yang jelas dan tidak bersifat kontra-produktif serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Budiyanto.
Ia menekankan bahwa pejabat, terutama pejabat eselon I yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus kepentingan negara, membutuhkan mobilitas tinggi. Oleh karena itu, pemberian fasilitas pengawalan merupakan hal yang wajar guna memastikan kelancaran tugas mereka.
“Yang terpenting, petugas pengawalan tidak menunjukkan sikap arogan dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana beberapa kasus yang sempat viral di media sosial,” tambahnya.
Dalam perspektif hukum, Budiyanto mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 134 telah diatur bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama berhak mendapatkan pengawalan dan dapat mengabaikan aturan lalu lintas tertentu, seperti rambu dan marka jalan, demi kelancaran perjalanan. Meskipun demikian, aspek keselamatan tetap harus menjadi prioritas utama.
Budiyanto juga menegaskan bahwa kasus-kasus pengawalan pejabat yang menuai kritik tidak dapat digeneralisasi sebagai praktik yang keliru. Evaluasi dan pembinaan terhadap petugas pengawalan yang melakukan kesalahan tetap diperlukan agar pelayanan kepada pejabat negara dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Dari sisi bobot kerja dan tanggung jawab, pejabat negara memang membutuhkan percepatan mobilitas dari satu lokasi ke lokasi lain. Oleh sebab itu, aturan mengenai pengawalan ini sudah sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Sadarudin)