Usia Pensiun Jaminan Pensiun BPJS Naik Jadi 59 Tahun pada 2025

Roswita Nilakurnia Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Roswita Nilakurnia Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta|EGINDO.co Mulai 1 Januari 2025, usia pensiun bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan resmi meningkat menjadi 59 tahun. Ketetapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15, yang mengatur kenaikan usia pensiun secara bertahap setiap tiga tahun. Sebelumnya, usia pensiun awal ditetapkan pada 56 tahun pada 2015, lalu meningkat menjadi 57 tahun pada 2019. Proses ini akan terus berlanjut hingga usia pensiun mencapai 65 tahun.

Menurut Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nila Kurnia, kebijakan ini bertujuan melindungi peserta yang belum mencapai masa iur minimal 15 tahun, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan. Masa iur ini diperlukan agar peserta dapat menerima manfaat pensiun secara berkala setiap bulan, mirip dengan skema pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  Menkeu Thailand: Suku Bunga Bisa Turun, Inflasi Rendah

“Peserta masih dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun. Namun, manfaat JP hanya dapat diperoleh sesuai dengan usia pensiun yang berlaku,” ujar Roswita.

Ia menambahkan, pekerja yang sudah pensiun dari perusahaan tempatnya bekerja dapat melanjutkan pembayaran iuran JP secara mandiri guna memenuhi masa iur 15 tahun. Sementara itu, jeda waktu antara usia pensiun perusahaan—yang mayoritas masih 55 tahun—dan usia pensiun JP yang baru dapat ditutupi dengan pencairan manfaat JHT terlebih dahulu.

Roswita juga menegaskan bahwa aturan ini telah melalui kajian mendalam dan selaras dengan tren global. Beberapa negara, seperti Belanda, Prancis, Vietnam, dan Tiongkok, juga telah menerapkan kebijakan serupa dengan usia pensiun lebih tinggi.

Baca Juga :  Macron Naikkan Usia Pensiun, Pengunjuk Rasa Terus Berjuang

Hingga akhir Desember 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat JP sebesar Rp1,64 triliun kepada 115.123 peserta atau ahli waris.

Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari BPJS Watch, yang meminta pemerintah merevisi ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2015. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyatakan bahwa usia pensiun pekerja swasta biasanya telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau aturan internal perusahaan, yang umumnya berada di kisaran 56 tahun.

“Jika pekerja pensiun di usia 56 tahun, tetapi manfaat JP baru bisa diterima pada usia 59 tahun, maka pekerja harus menunggu selama tiga tahun untuk mendapatkan manfaat tersebut,” ungkap Timboel.

Ia menyoroti bahwa jeda waktu ini akan semakin panjang seiring kenaikan usia pensiun yang diatur pemerintah, misalnya pada 2030 usia pensiun JP menjadi 60 tahun, sementara usia pensiun perusahaan masih di 56 tahun. Menurutnya, ini tidak sejalan dengan skema pensiun PNS, TNI, atau Polri, yang langsung menerima manfaat setelah pensiun.

Baca Juga :  Novel Baswedan Dengar Kabar Dipecat Dari KPK Gagal Tes ASN

BPJS Watch mengusulkan agar usia pensiun dalam PP disesuaikan dengan usia pensiun pekerja di perusahaan masing-masing. Jika ada perbedaan, maksimal jeda waktu yang diizinkan adalah dua tahun untuk menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan dana JP.

“Selisihnya sebaiknya tidak terlalu lama, cukup dua tahun. Tapi dalam regulasi, usia pensiun bisa mencapai 65 tahun, padahal rata-rata pekerja swasta pensiun di usia 56 tahun. Ini tentu perlu direvisi,” pungkas Timboel.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top