Jakarta | EGINDO.com  – Ternyata ada salah seorang pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) yang memerintahkan penghapusan data setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat mantan Mensos Juliari P Batubara. Apa alasannya?
Pejabat Kemensos itu bernama Victorious Saut Hamonangan selaku Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Napza. Dia mengaku memerintahkan seorang staf bernama Yahya untuk menghapus data terkait bantuan sosial (bansos).
“Jadi jujur saja, Yahya ini staf honorer. Yang saya tahu Yahya honorer atas subdit saya itu rekomendasi saudara Joko. Nah atas dasar itulah (saya memerintahkannya menghapus data),” ucap Victor saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/5/2021).
Joko yang dimaksud Victor adalah Matheus Joko Santoso yang dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa bersama-sama dengan Juliari. Sewaktu OTT KPK, Joko merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk bansos COVID-19.
Menurut Victor, Yahya bekerja sebagai staf di subdirektorat di mana Victor berada atas rekomendasi dari Joko. Victor menduga ada dokumen-dokumen terkait bansos yang dibuat Yahya atas arahan dari Joko.
Namun Victor merasa Yahya tidak terlibat dengan apa yang dilakukan Joko. Oleh sebab itu Victor memerintahkan Yahya menghapus data tetapi tidak disebutkan jelas data apa.
“Saya kasihan melihat dia. Kepikiran saya, dia dibuatkan Joko buat dokumen atas dasar OTT Joko dia terikut-ikut,” ucap Victor.
“Dokumen apa? Apa yang membuat saudara menduga Yahya membuat dokumen untuk Joko?” cecar jaksa.
“Salah satu kemampuan Yahya itu membuat dokumen kontrak. Ternyata setelah bicara telepon yang direkam, saya ketemu beberapa hari, pas Senin saya tanya lagi apa kamu pernah diminta buatkan Joko dokumen? Katanya ‘nggak pernah pak’,” jawab Victor.
Selain itu, Victor yang pernah menjabat sebagai PPK Kemensos mengaku tidak tahu jika ada perintah mantan Mensos Juliari Peter Batubara memotong fee bansos Corona. Namun, Victor mengaku pernah mendengar ada pembicaraan pemotongan fee itu.
“Saya tahu (ada potongan fee bansos) pasca OTT, karena bicara seliweran, terkadang di kantin dan lain-lain,” katanya.
Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Juliari Peter Batubara. Juliari didakwa bersama PPK bansos Corona Matheus Joko Santoso dan KPA bansos Corona Adi Wahyono.
Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Uang ini disebut jaksa diterima Juliari dari potongan fee bansos Rp 10 ribu per paket yang dipungut oleh Adi dan Joko.
Sumber: detik,com/Sn