Medan | EGINDO.com – Usaha ekspedisi bongkar muat di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terbukti melanggar ketentuan, menimbulkan kesemrawutan dan kemacatan lalu lintas. Lalu hal itu direkomendasikan, disepakati oleh Komisi IV DPRD Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri Dinas Perhubungan Kota Medan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP, Dinas Perkimtaru, OPD, sejumlah warga sekitar di Jalan Pukat II dan anggota Komisi IV lainnya, yakni, Edwin Sugesti, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy dan Zulham Effendi.
Dalam RDP tersebut, anggota Komisi IV Edwin Sugesti mengatakan Pemko Medan harus tegas menertibkan usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II itu. Sebab, jalan di sana itu sempit dan merupakan jalan kota. Jadi tidak boleh dilalui truk.
Politisi PAN itu mengatakan daerah tersebut wilayah pemukiman tidak diperbolehkan usaha ekspedisi/pergudangan. Kalau saja pemilik usaha membandel, lanjut Edwin, dan tidak bersedia memindahkan usahanya. “Saya minta Pemko Medan segera memasang portal agar truk/kendaraan ekspedisi tidak bisa melintasi di Jalan Pukat II itu,” katanya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Medan memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada pemilik usaha agar mempersiapkan proses pemindahan. Dan kepada Satpol PP agar segera memberikan Surat Peringatan (SP) sebagai tertib administrasi. Lalu kemudian melakukan eksekusi.
Sedangkan anggota Komisi IV Rommy Van Boy mengaku sangat menyayangkan pihak Pemko Medan terkhusus Dinas Perhubungan yang terkesan melalukan pembiaran sehingga usaha ekspedisi berjalan mulus kendati sudah dikeluhkan warga. Seharusnya, Dishub Medan dan stakeholder lainnya terus menyurati pihak pelaku usaha dan melarang usaha bongkar muat.
Sementara itu pihak Satlantas Polrestabes Medan yang dihadiri Iptu P Tarigan bersama anggotanya, berharap mendapat surat rekomendasi dari DPRD sehingga penertiban dapat segera dijalankan. Pada akhir rapat itu, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak berharap Pemko Medan melakukan penertiban dan terlebih dulu mempersiapkan SP dan administrasi sesuai SOP sehingga tidak melanggar prosedur.@
Bs/timEGINDO.com