Jakarta|EGINDO.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap aksi manipulasi pasar guna memulihkan kepercayaan investor global. Penegakan hukum yang konsisten, tanpa memandang kedekatan pelaku dengan lingkaran kekuasaan, dinilai menjadi kunci utama menjaga kredibilitas industri pasar modal Indonesia.
Analis pasar modal sekaligus Spesialis ASEAN dari Alethia Capital Singapura, Angus Mackintosh, menegaskan bahwa manipulasi saham merupakan tindak kejahatan pidana yang memerlukan penanganan hukum konkret. Sanksi yang dijatuhkan hendaknya tidak sekadar formalitas, melainkan mencakup denda finansial dalam jumlah besar hingga hukuman penjara bagi para pelanggar.
“Kunci penyesuaian persepsi terhadap Indonesia harus berasal dari penegakan peraturan BEI dan OJK yang tegas serta penerapan sanksi, termasuk denda dan penjara yang besar. Bagaimanapun, ini adalah perilaku kriminal,” ujar Angus kepada Bisnis, Selasa (20/10/2026).
Langkah Konkret Pemberantasan Manipulasi Pasar
Untuk menunjukkan komitmen penegakan aturan, regulator dinilai perlu mengambil tindakan operasional yang nyata, antara lain:
-
Pembekuan Emiten Bermasalah: Menangguhkan perdagangan saham perusahaan yang terbukti mengindikasikan atau terlibat dalam aktivitas manipulasi harga maupun tender pasar.
-
Sanksi Berat Perusahaan Sekuritas: Mengenakan denda signifikan, membekukan kegiatan operasional, hingga mencabut izin usaha perantara pedagang efek yang terbukti memfasilitasi tindakan ilegal.
-
Proses Pidana Individual: Memproses hukum secara pidana oknum-oknum perorangan yang bertanggung jawab atas praktik kecurangan tersebut.
Angus menekankan pentingnya komitmen penuh dan instruksi langsung dari pimpinan otoritas agar penanganan setiap kasus dikawal hingga tuntas. Ketegangan penegakan hukum harus berlaku setara, terlepas dari ada atau tidaknya keterkaitan para pelaku dengan pihak pemerintah.
Menilai Konsultasi MSCI Terlalu Ekstrem
Di sisi lain, Angus menanggapi langkah MSCI yang membuka proses konsultasi mengenai potensi penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia menjadi standalone market (pasar mandiri). Ia menilai wacana tersebut terlalu dini dan cenderung berlebihan, mengingat sumber permasalahan terletak pada segelintir pelaku bermasalah (bad actors), bukan kegagalan sistemik industri secara keseluruhan.
Pendapat ini diperkuat oleh sikap lembaga penyedia indeks global lainnya, FTSE, yang tetap mempertahankan posisi Indonesia dalam kategori emerging market (pasar berkembang). Perbedaan respons ini mengindikasikan bahwa permasalahan yang ada masih sangat memungkinkan untuk diselesaikan melalui pembenahan internal dan tindakan disipliner yang terukur.
Pada akhirnya, reputasi pasar modal Indonesia di mata investor internasional sangat bergantung pada keberanian regulator dalam menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan transparan. (Sn)